Dua Orang Ditangkap, Polisi Temukan Plastik Klip Berisi…

Dua Orang Ditangkap, Polisi Temukan Plastik Klip Berisi…

Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur menangkap dua tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan dua tersangka. Masing-masing JG (29), warga Kalianda, Lampung Selatan dan SM (25), warga Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasatresnarkoba Iptu Suhery menjelaskan,  penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Labuhan Maringgai dan Melinting.  

Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur menangkap kedua tersangka dari lokasi berbeda. 

BACA JUGA: Tegas! Rektor Universitas Lampung Pastikan PMB 2023 Bersih

Kali pertama, polisi membekuk JG di Kecamatan Labuhan Maringgai, pukul 14.00 WIB, Senin 27 Februari 2023.  

Dalam penangkapan tersebut disita barang bukti dua plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga keras sabu seberat 0,34 gram. Kemudian enam plastik klip bening.

Sementara tersangka SM diciduk di Kecamatan Melinting, Selasa 28 Februari 2023 pukul 14.30 WIB.  

Dari perempuan ini, disita barang bukti berupa satu plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga keras sabu seberat 0,59 gram.

BACA JUGA: Saldo Bantuan Pelatihan Prakerja Ternyata Bisa Kadaluwarsa, Simak Penjelasannya

“Kedua tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres. 

Sebelumnya, anggota Polres Lampung Timur mengamankan HS (57), warga Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

Kasatresnarkoba Polres Lampung Timur Iptu Suhery mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Sekampung.

Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap HS di Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Kamis 9 Februari 2023, pukul 18.00 Wib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: