Sopir Tronton Penyebab Lakalantas Divonis 2 Tahun Penjara

Sopir Tronton Penyebab Lakalantas Divonis 2 Tahun Penjara

Waluyo digiring ke ruang tahanan usai vonis. Foto Anca--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memvonis Waluyo dua tahun penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menyebabkan korbannya luka berat. 

Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 2 Maret 2023, Majelis hakim memvonis Waluyo dua tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar pasal 229 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum. 

"Mengadili terdakwa Waluyo terbukti secara sah melakukan tindak pidana setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat," kata ketua majelis hakim yang diketuai Wini membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun sebagai mana terbukti dalam dakwaan kesatu," sambung hakim berhijab ini. 

BACA JUGA:Dekranasda Pesisir Barat Promosi Hasil Kerajinan Daerah Dalam Inacraft 2023

Dalam pertimbangan hakim, kecelakaan yang mengakibatkan korban Firman (35) dan Maria Yunita (30) mengalami luka patah tangan menjadi hal yang memberatkan Waluyo.

"Hal yang memberatkan korban Firman patah tangan kanan dan korban Maria patah tangan kiri," sambung hakim. 

Sedangkan hal yang meringankan Waluyo mengakui perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan.

Setelah vonis dua tahun itu, Waluyo menyatakan terima. Sementara jaksa penuntut umum Tri Joko Sucahyo masih pikir-pikir.

BACA JUGA:Kali Pertama Ikut SNPMB, UIN Raden Intan Lampung Daftarkan Dua Prodi Umum

Diketahui, putusan itu lebih berat enam bulan dibanding tuntutan jaksa yang menuntutnya 1 tahun 6 bulan penjara. 

Muhammad Ilham kakak Firman usai persidangan mengaku kurang puas dengan putusan majelis hakim.

Meski vonis penjara dua tahun itu ia nilai layak, namun seharusnya hakim memberikan putusan ganti rugi kepada adiknya.

"Seharusnya ada ganti rugi, karena kerugian materi besar. Sampai sekarang adik saya nggak bisa kerja karena tangannya sakit kalau mengangkat yang berat-berat," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: