Sopir Tronton Penyebab Lakalantas Divonis 2 Tahun Penjara
Waluyo digiring ke ruang tahanan usai vonis. Foto Anca--
BACA JUGA:Tim PKM Universitas Teknokrat Indonesia Beri Metode Pembelajaran lewat Aplikasi
Sedangkan pengacara Firman, Tua Alpaolo Harahap mengaku vonis itu dirasa masih belum memberikan rasa keadilan.
"Kami sebagai kuasa hukum korban tentu wajib menghormati putusan pengadilan, meskipun hukuman yang diterima terdakwa masih dirasa kurang memenuhi rasa keadilan terhadap korban," katanya.
Sejak di tingkat penyidikan kata Tua Alpaolo Harahap, pihak perusahaan pemilik armada tempat Waluyo bekerja tidak pernah diperiksa untuk dimintai keterangan.
"Namun yang kami sesalkan pihak perusahaan pemilik armada tidak pernah di minta keterangan, padahal ini persoalan armada yg tidak laik jalan. Kemudian pada saat pelimpahan di kejaksaan, jaksa yang seharusnya mewakili korban, tidak hanya kaku terhadap hasil penyidikan, namun juga dapat melihat bagaimana penderitaan yang dialami korban pasca mengalami kecelakaan ini, sehingga bisa memberikan petunjuk kepada penyidik agar perusahaan ikut bertanggung jawab," ungkapnya.
BACA JUGA:Kasi Pidsus Kejari Tanggamus Dilantik, Ditunggu Actionnya
Karenanya, pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata kepada pihak perusahaan terkait ganti rugi kepada kliennya.
"Kalau putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, kami akan pertimbangkan akan meminta pertanggungjawaban perusahaan melalui gugatan perdata, termasuk kami akan masukkan juga sebagai pihak kementerian perhubungan yang juga kami anggap telah lalai dalam pengawasannya," tandasnya.
Diketahui, gara-gara kecelakaan lalu lintas (lakalantas) rumah tangga Firman dengan Maria Yunita terpaksa bubar.
BACA JUGA:Kota Metro Segera Miliki Tim Tanggap Darurat Terpadu
Mereka bercerai karena roda perekonomian terhenti pasca lakalantas yang mereka alami.
Kejadian bermula pada 21 Oktober 2021 lalu, siang itu Firman bersama istri serta anaknya, Vino berboncengan tiga dengan menggunakan motor Honda BeAT.
Firman siang itu hendak menuju gudang tempat ia bekerja. Ketika di Jl. Ir Sutami, yang terkenal dengan tanjakan PJR, ia berpapasan dengan truk tronton gandeng Mercedes Benz bernomor polisi H 1589 FA.
BACA JUGA:Pembangunan Jalan di Mesuji, TNI dan Polri Akan Dilibatkan
Truk tronton yang dikemudikan Waluyo datang dari arah berlawanan. Tiba-tiba, saja ban belakang truk tronton tanpa muatan itu terlepas ketika persis berada di sampingnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: