Aksinya Dipergoki Pemilik Rumah, IRT Ini Pukul Kepala Korban Menggunakan Sepotong Kayu

Aksinya Dipergoki Pemilik Rumah, IRT Ini Pukul Kepala Korban Menggunakan Sepotong Kayu

Cucu Cahyati (47) pelaku Curas saat di gelandang petugas ke Polsek Abung Tengah--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Aksi Cucu Cahyati Alias Iyus (47) nekat masuk ke dalam rumah Syaharoh (60) yang masih tetangganya sendiri berujung ke jeruji besi.

Pasalnya, warga Desa Negla Sari Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) itu, kepergok masuk ke dalam rumah korban. 

Lantaran aksinya kandas, ibu rumah tangga (IRT) ini nekat memukul korban dengan sebilah kayu kasau di bagian kepala, hingga korban tidak sadarkan diri di ruang dapur miliknya.

Setelah korban tidak sadarkan diri, lantas tersangka tidak mengurungkan niatnya mengambil dompet yang berisikan uang tunai dan emang milik korban.

BACA JUGA:Jalan Nasional Amblas, Petugas Tutup Satu Jalur

Setelah mengambil barang curiannya, berupa gelang emas berat 3 geram, uang tunai Rp 155.000 dan 2 (dua) buah dompet, lalu tersangka meninggalkan begitu saja korban (Syaharoh, Red) di dalam rumahnya.

Mengetahui menjadi korban tidak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) lalu oleh suami korban Darsim (61) melaporkan peristiwa itu, ke Polsek Abung Tengah pada Sabtu (4/3/2023) lalu.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Abung Tengah AKP M. Antoni Harahap memerintahkan anggotanya menangkap tersangka yang saat itu, berada di rumahnya. Kurang lebih tiga jam saat peristiwa tersebut, tersangka berhasil diringkus beserta barang bukti hasil kejahatannya.

"Setelah menerima laporan korban, kita telah mengamankan terduga pelakunya seorang wanita inisial CC (37) pada hari Sabtu malam sekitar pukul 20.00 wib dari rumah kediamannya. "ujar Kapolsek, Minggu 5 Maret 2023.

BACA JUGA:Tersangka Curanmor Berhasil Diringkus Polisi

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek AKP Harahap, peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu 4 Maret 2023 sekira pukul 17.00 wib. Tersangka CC masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang rumah, saat berada didalam, pelaku dipergoki oleh korban dan seketika pelaku langsung memukul kepala korbannya dengan menggunakan sepotong kayu kasau ukuran 5x7 cm hingga membuat korban jatuh tak sadarkan diri.

Selanjutnya tersangka CC masuk keruang tengah mengambil sebuah tas yang tergantung berisikan barang - barang milik korban berupa dua buah dompet, kalung emas 3.gr dan uang tunai Rp 155.000,-  Korban tersadar setelah pelaku melarikan diri dan meminta tolong kepada warga.

"Setelah korban sadar, dan menjerit meminta tolong kepada warga. Selanjutnya, oleh suaminya melapor ke polisi," ungkap Kapolsek AKP Harahap.

Melalui serangkaian penyelidikan oleh pihaknya,  pelaku berhasil di tangkap di rumah kediamannya pada malam hari pukul 20.00 wib, berikut kita sita barang-barang milik korban berikut sepotong kayu yang diduga dipergunakan oleh pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: