Kartu Prakerja Gelombang 49 Sudah Dibuka, Cek Dashboard Sekarang

Kartu Prakerja Gelombang 49 Sudah Dibuka, Cek Dashboard Sekarang

Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 49 Tahun Anggaran 2023 Sudah Dibuka.--

BACA JUGA:Simak, Ini Keuntungan Ikut Pelatihan Kartu Prakerja Secara Offline

- Pencari kerja, fresh graduate, dan korban PHK diutamakan.

- Tidak berstatus sebagai anggota DPRD, ASN, TNI/POLRI, Direksi, BUMN atau BUMD.

Kemudian untuk data yang harus disiapkan adalah Nama, NIK (Nomor Induk Keluarga), KTP (Kartu Tanda Penduduk), nomor telepon dan email yang aktif.

Berdasarkan pantauan radarlampung.co.id dari akun Instagram @prakerja.go.id, pada program Kartu Prakerja Skema Normal tahun ini bakal berfokus pada peningkatan kompetensi peserta pelatihan.

BACA JUGA:Alamat KTP dan Tempat Tinggal Berpengaruh di Kartu Prakerja? Simak Penjelasannya

Peserta pelatihan harus mau belajar serta memanfaatkan waktu dalam masa pelatihan dari pemerintah yang dituangkan dalam program Kartu Prakerja Skema Normal ini.

Tujuan peningkatan beasiswa pelatihan program prakerja ini adalah untuk menjawab kebutuhan dalam meningkatkan kompetensi.

Hal tersebut berarti bahwa Program Kartu Prakerja hadir secara penuh bagi pelamar yang siap untuk belajar, bukan hanya mengejar insentif yang diberikan oleh pemerintah.

Selanjutnya untuk besaran bantuan yang nantinya bakal diterima oleh peserta pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 49 bakal mengalami penyesuaian.

BACA JUGA:Tidak Bisa Ganti Nomor HP di Akun Prakerja? Simak Penjelasan Berikut

Penyesuaian yang dialami peserta pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 49  adalah mendapatkan besaran bantuan sebesar Rp4,2 juta per individu.

Adapun rincian bantuan biaya pelatihan prakerja tersebut diantaranya Rp3,5 juta merupakan bantuan biaya pelatihan yang diikuti.

Perlu ditandai bahwa bantuan biaya pelatihan prakerja ini tidak bisa diuangkan.

Kemudian untuk insentif pasca pelatihan sebesar Rp600.000 yang akan diberikan sebanyak satu kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: