Ditinggal Salat Jumat, Motor di Halaman Masjid Hilang
Polsek Rawajitu Selatan menangkap pelaku curanmor-Dokumentasi Polsek Rawajitu Selatan-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Rawajitu Selatan menangkap pelaku curanmor di halaman sebuah masjid.
Pelaku adalah Rena Juardi alias Rema (36), warga Desa Sidang Sido Rahayu, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Poniran mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat 3 Maret 2023, sekitar pukul 12.05 WIB, di halaman Masjid Nurul Fallah, Kampung Bumi Dipasena Sejahtera.
Berdasarkan keterangan korban Bambang Gunawan (48), warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, awalnya ia berangkat dari rumah menuju ke Masjid mengendarai sepeda motor miliknya.
Setibanya di masjid, korban memarkirkan sepeda motor miliknya tanpa mencabut kunci kontak. Kemudian korban masuk ke teras masjid untuk melaksanakan salat jumat berjamaah.
Tiba-tiba korban mendengar suara mesin sepeda motor dihidupkan. Korban sempat melihat ke parkiran ada seorang pria tidak di kenal duduk di atas sepeda motor miliknya.
"Pelaku lalu membawa kabur sepeda motor korban. Bersama warga, korban berusaha mengejar tapi tidak berhasil," kata Iptu Poniran, Senin 6 Maret 2023.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor yang ditaksir seharga Rp 15 juta dan langsung membuat laporan secara resmi ke Mapolsek Rawajitu Selatan.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Akan Berhentikan Sementara 3 PNS Tersangka Kasus Retribusi Sampah DLH
Berbekal laporan dari korban, polisi bergerak. Akhirnya pada hari Sabtu 4 Maret 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) sepeda motor Honda Revo trondol, senjata tajam (sajam) jenis pisau garpu, dan sepeda motor Honda CB 15A1RRF warna putih merah, BE 4586 TP, milik korban.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: