Pemkot Bandar Lampung Akan Berhentikan Sementara 3 PNS Tersangka Kasus Retribusi Sampah DLH

Pemkot Bandar Lampung Akan Berhentikan Sementara 3 PNS Tersangka Kasus Retribusi Sampah DLH

Ilustrasi pemecatan.-Pixabay-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan memberhentikan sementara 3 PNS yang  ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Inspektur Kota Bandar Lampung Robi Suliska Sobri mengatakan, Pemkot Bandar Lampung akan memberhentikan sementara pasca mendapat surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh Kejati Lampung.

Terkait pemberhentian sementara tersebut, kata Robi Suliska Sobri pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung.

"Dalam waktu dekat surat pemberitahuan penetapan tersangka tentu akan dikirim kejaksaan ke kita. Setelah ini terkait status kepegawaiannya akan kita koordinasikan dengan BKD," ujar Robi, Senin 6 Maret 2023.

BACA JUGA:Kejati Tetapkan Mantan Kepala DLH Bandarlampung dan Dua Pegawai DLH Tersangka

Sembari menunggu surat pemberitahuan dari kejaksaan, Robi mengaku bahwa Pemkot Bandar Lampung akan menghormati proses hukum yang berlaku.

"Baru setelah putusan pengadilan tetap kita akan lakukan pemberian sanksi sesuai peraturan yang ada," tuturnya.

Sementara, selagi PNS tersebut masih menjalani proses hukum, Pemkot Bandar Lampung belum bisa melakukan pemecatan sebelum ada keputusan ingkrah dari pengadilan.

Diakui Robi, PNS yang melakukan tindak pidana korupsi akan dipecat sebagai PNS pasca ada keputusan ingkrah dari pengadilan. 

BACA JUGA:Tanggamus Ditarget Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Katagori Utama

"Meskipun hukumannya di bawah dua tahun, sanksinya pemecatan," ucapnya.

Ya, Kejati Lampung menetapkan SA mantan Kepala DLH Bandar Lampung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan retribusi sampah Kota Bandar Lampung tahun 2019 hingga 2021. 

Selain SA mantan Kepala DLH Bandar Lampung, Kejati Lampung juga menetapkan dua tersangka lain sebagai tersangka, yakni HF Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung dan H Pembantu Bendahara Penerimaan DLH Bandar Lampung. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin menjelaskan, penetapan tersangka ini didasari oleh dua alat bukti yang cukup. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: