Duplikat Kunci Korbannya, Pelaku Gondol Mobil Petambak Dipasena

Duplikat Kunci Korbannya, Pelaku Gondol Mobil Petambak Dipasena

Petugas gabungan menangkap pelaku pencurian kendaraan roda empat-Dokumentasi Polsek Rawajitu Selatan-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Petugas gabungan dari Polsek Rawa Jitu Selatan, Polsek Penawar Tama dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku pencurian mobil Toyota Kijang Innova.

Pelaku adalah Angga Misfahyudin (26), warga Kampung Bumi Dipasena Mulya, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Poniran mengatakan, peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban Nurkojin (38), seorang petambak, warga Kampung Bumi Dipasena Mulya, mendapat telepon dari rekannya Noprian Ari (23) yang ketika itu bertugas menjaga kendaraan yang terparkir di halaman kantor P3UW pada hari Sabtu 21 Januari 2023, sekitar pukul 18.30 WIB. 

Saat itu, rekan korban memberitahu bahwa mobilnya yang terparkir di halaman kantor P3UW ada yang membawanya keluar dari parkiran.

BACA JUGA:BRI Microfinance Outlook 2023: Peran Strategis BRI Akselerasi Inklusi Keuangan dan Praktik ESG di Indonesia

Namun, lanjut Noprian, saat melewati pos penjagaan mobil tidak menurunkan kaca dan Ia mengira kalau itu korban, sehingga  menelpon korban.

Mendapatkan telepon dari rekannya itu, korban sempat kaget karena tidak merasa mengeluarkan mobil miliknya. Terlebih meminjamkan mobil tersebut kepada orang lain. 

"Korban bersama dengan rekannya berusaha melakukan pencarian, namun belum menemukan kendaraan tersebut. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 140 juta, serta langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan," kata Iptu Poniran, Kamis 26 Januari 2023.

Mendapat laporan tersebut, polisi bergerak.

BACA JUGA:Partai Gerindra Gelar Rakerda, Lampung Jadi Daerah Prioritas Pemenangan Prabowo

Akhirnya pada Senin 23 Januari 2023, sekitar pukul 07.00 WIB, petugas gabungan berhasil menangkap pelaku pencurian mobil toyota kijang innova tersebut di Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawar Tama.

Dijelaskan Kapolsek, modus operandi pelaku untuk melakukan pencurian mobil korban adalah dengan cara membuat kunci duplikat, sehingga mobil tersebut dengan mudah dibawa kabur oleh pelaku.

Dari tangan pelaku, petugas gabungan menyita barang bukti dua buah kunci duplikat dan mobil Toyota Kijang Innova warna hitam metalik, BE 1125 UH, milik korban.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: