Pemkab Pringsewu Target Eliminasi Tuberkolosis Tahun 2030

Pemkab Pringsewu Target Eliminasi Tuberkolosis Tahun 2030

Koordinasi intensif lintas program dan sektor dalam upaya percepatan penanggulangan TBC di Pringsewu, Senin 6 Maret 2023. --

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC dan SK Gubernur Lampung Nomor: G/ 559/V.02/HK/2022 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkolosis Provinsi Lampung.

Menindaklanjutinya, diterbitkan SK Bupati Pringsewu Nomor: B/ 575/ KPTS/ D.02 / 2022 Tahun 2022 tentang Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkolosis Kabupaten Pringsewu yang peran lintas program dan sektor harus diterapkan guna mendukung percepatan penanggulangan Tuberkolosis secara efektif, efisien, komprehensif dan berkesinambungan menuju eliminasi Tuberkolosis tahun 2030 di Pringsewu. 

BACA JUGA: Kejati Tetapkan Mantan Kepala DLH Bandar Lampung dan Dua Pegawai DLH Tersangka

BACA JUGA: Begini Cara Membeli Pelatihan Online Kartu Prakerja yang Sesuai Aturan, Pastikan Sudah Tepat!

"Besar harapan saya agar setiap sektor dapat menjalankan perannya dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, apa yang menjadi harapan kita semua akan segera terwujud. Masyarakat Pringsewu yang lebih sehat," tukasnya. 

Diketahui, berdasar Global TB Report Tahun 2022, Indonesia menempati peringkat kedua di dunia dengan angka estimasi beban TBC sebesar 964,000. 

Kesenjangan antara pasien TBC yang ditemukan dan diobati dengan pasien yang diperkirakan ada di Indonesia masih di atas 30 persen dalam tiga tahun terakhir. 

"Keterbatasan akses layanan serta masih belum optimalnya pelibatan seluruh faskes dalam menanggulangi program TBC menjadi salah satu penyebab yang perlu ditindaklanjuti," papar Purhadi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: