Catat! Tindakan Ini Yang Dapat Membuat PNS Dipecat
Ilustrasi pemecatan.-Pixabay-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Ada empat jenis pelanggaran yang dapat membuat seorang pegawai negeri sipil (PNS) dipecat secara tidak hormat.
Agar terhindar dari sangsi pemecatan, tentu PNS dan PPPK harus jeli memahami aturan-aturan tersebut.
Mengacu website kasn.go.id, berikut ini aturan-aturan yang dapat memecat PNS secara tak hormat :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam Jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat.
BACA JUGA:Kenakan Kemeja Warna Putih, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Penuhi Panggilan KPK
2. Untuk undang-undang yang sama juga melarang PNS melakukan tindakan yang mengkhianati Negara, Pemerintah, Pancasila dan UUD 1945 untuk butir 1 dan 2.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS melarang PNS melakukan kesalahan berat seperti menyalahgunakan wewenangnya.
4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melarang PNS menjadi anggota apalagi pengurus sebuah partai politik. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: