Gunawan Raka Ungkap Kejanggalan Penahanan Mantan Wakabareskrim Usai Laporkan Pencucian Uang

Gunawan Raka Ungkap Kejanggalan Penahanan Mantan Wakabareskrim Usai Laporkan Pencucian Uang

Gunawan Raka Ungkap Kejanggalan Penahanan Mantan Wakabareskrim Usai Laporkan Pencucian Uang. Foto Dok--

“Anehnya penyidik telah menetapkan klien kami (Johny M. Samosir) yang baru menjabat sebagai anggota direksi pada tanggal 3 September 2018,” kata Gunawan.  

Ini sesuai dengan surat penetapan tersangka nomor : S.Tap/17/IV/2021/ Dittipidum pada 8 April 2021 (Pasal 372 KUHP). 

“Sedangkan pelaku sebenarnya Huang Zuo Chao tidak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal segala transaksi illegal tersebut dilakukan oleh Huang Zhuo Cha,” katanya.

Di akhir penjelasan, Gunawan mengatakan dalam menyelesaikan semua permasalahan hukum terhadap kliennya mengedepankan penyelesaian hukum sesuai dengan Undang-Undang 1945 dan supremasi hukum di Indonesia.

Pihaknya berharap bahwa DPR RI yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai pengontrol urusan Dalam Negeri sesuai dengan Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR berhak mengawasi segala kegiatan yang bersifat Ilegal terutama kasus ini. 

Termasuk Lembaga Pemerintahan maupun Non Pemerintahan, untuk itu atas tindakan penyerobotan lahan dan pengambilalihan aset-aset yang telah dilakukan oleh PT.VDNI dan PT. VDNIP dengan cara menguasai secara melawan hukum. 

“Seolah olah tindakan tersebut legal maka kami mohon kiranya dapat dilakukan pengawasan dan tindakan lain yang dipandang perlu agar bersesuaian dengan asas hukum negara demokrasi,” jelasnya. 

Bahwa, proses hukum yang sudah berjalan saat ini agar disupervisi dan diawasi untuk mencegah terjadinya kriminalisasi hukum terhadap orang-orang tertentu dan badan hukum tertentu. 

Fakta ini merugikan kepentingan masyarakat dalam hal ini WNI serta kepentingan Nasional.

Di sisi lain Laporan Polisi dalam Perkara a quo adalah berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1063/Xll/2019/Bareskrim tanggal 26 Desember 2019 adalah premature. 

Dan peristiwanya, sambung Gunawan, termasuk dalam lingkup keperdataan dan proses pembuktian bertentangan dengan pasal 184 KUHAP. 

Karena barang yang menjadi pokok perkara masih dalam persengketaan sehingga belum jelas siapa yang berhak atas objek barang berperkara dan objek tersebut pula yang digelapkan dibawa lari ke luar negeri. 

“Oleh karenanya, bersama surat ini kami mohon kepada Bapak Presiden Joko Widodo agar berkenan memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada klien kami agar diperlakukan secara manusiawi berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dan HAM,” pungkas Gunawan Raka. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: