Dewan Beri Peringatan ASN Untuk Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

Dewan Beri Peringatan ASN Untuk Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi saat menggelar jumpa pers, Jum'at 10 Maret 2023.--Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Kota Bandar Lampung soroti netralitas ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung jelang pemilu 2024 mendatang.

Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi mengatakan, tahun 2023 telah masuk tahun politik jelang pemilu 2024 mendatang.

Namun, Komisi I saat ini menyoroti kinerja ASN Kota Bandar Lampung, terutama camat dan lurah yang seharusnya menjadi pelayan publik dan mengayomi masyarakat.

Jangan sampai berpihak kepada salah satu bakal calon dan partai politik (parpol) tertentu.

Untuk itu, kata Sidik Efendi, ASN sebagai pelayan publik dan mengayomi masyarakat harusnya tidak terpengaruh dengan kepentingan golongan tertentu dalam proses kontestasi politik menjelang pemilu 2024.

BACA JUGA:Banjir di Lamtim Surut, Bantuan Mulai Berdatangan

"Kami dari DPRD Bandar Lampung melihat bahwa kewenangan ASN sangat rentang bila dipengaruhi penguasa atau parpol tertentu," ujar Sidik saat menggelar jumpa pers bersama media, Jumat 10 Maret 2023.

ASN menjadi objek pengawasan dalam pemilu ini bukan hanya dilakukan oleh Bawaslu namun juga KASN.

"ASN sangat rentan mempengaruhi dan dipengaruhi sehingga banyak berpihak kepada salah satu orang atau parpol dalam perhelatan pemilu 2024 mendatang," ucapnya.

Sidik meminta kepada ASN Kota Bandar Lampung untuk bersama-sama menjaga kondusifitas pemilu 2024 mendatang agar tidak berpihak dengan salah satu calon dan parpol tertentu.

BACA JUGA:9 Sektor Capaian Ekonomi Makro Lampung Tembus Target

"Ketidak netralan ASN akan rugikan kita dan teman-teman semua. Sebaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dalam aturan tersebut diatur ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol. ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak berpihak kepada kepentingan siapapun," jelasnya.

Kemudian, Sidik juga menyinggung aparatur terkecil di Pemkot Bandar Lampung dalam hal ini Kaling, RT, dan Linmas.

Menurut Sidik, Kaling, RT, dan Linmas merupakan pengayom atau pelayan publik di tingkat pemerintahan terkecil, dalam hal ini lingkungan dan rukun tetangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: