Dikabarkan Naik! Intip Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS Beserta Rinciannya

Dikabarkan Naik! Intip Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS Beserta Rinciannya

Jumlah THR dan Gaji 13 yang bakal diterima oleh PNS, pensiunan dan ASN lainnya dikabarkan ada perubahan tahun ini. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

BACA JUGA: Simak! Besaran Gaji Honorer 2023 di Indonesia, Tertinggi di Provinsi Ini

Adapun rincian besaran THR dan Gaji 13 yang akan dicarikan untuk para PNS, Pensiunan dan ASN lainnya, berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2022 yakni sebagai berikut.

1. Komponen Gaji 13 dan THR untuk PNS 

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 5 Juta 900 ribu.

Adapun besaran gaji 13 dan THR untuk PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

BACA JUGA: Duh, Sumber Gaji Rekrutmen ASN 2023 Khusus Nakes dan Guru Masih Bikin Galau

2. Komponen gaji 13 dan THR untuk PPPK

Berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Sesuai dengan golongan dan masa kerja akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.

3.  Komponen Gaji 13 dan THR untuk TNI telah diatur berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2019.

BACA JUGA: Antisipasi Kelelahan, Tahun Ini Jemaah Haji Indonesia Kembali Dapatkan Layanan Fast Track

Besaran gaji 13 dan THR untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

4. Komponen Gaji 13 dan THR untuk Polri juga di atur berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2001.

Besaran gaji 13 dan THR untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: