Calon PMI, Cek LPK Sebelum Pilih Pelatihan Untuk Ke Luar Negeri
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu.-Foto Dok. Radarlampung.co.id-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus pemulangan lima pekerja migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan ke Lampung dari Malaysia karena bekerja secara unprosedural membuat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengingatkan pada semua calon PMI memilih Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang berizin lengkap.
Hal ini disampaikan Kepala Disnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu pada Minggu, 12 Maret 2023.
"Imbauan buat PMI ini sebaiknya menanyakan lembaga yang perusahaan jasa TKI yang menawarkan bekerja di luar negeri sebaiknya menanyakan dahulu ke Disnaker setempat atau Provinsi, untuk menanyakan legalitas LPK luar negeri," kata Agus.
Yang perlu ditanyakan oleh PMI ialah apakah LPK tersebut terdaftar atau tidak sebagai LPK resmi Luar Negeri. Sehingga kejadian adanya PMI yang bekerja secara unprosedural tidak terulang.
BACA JUGA:Hujan Deras, Ribuan Hektar Tanaman Singkong Warga Terendam Banjir
"Karena di Lampung kalau untuk LPK-nya ada banyak, sampai 220. Tapi untuk LPK khusus luar negeri (LN) juga hanya 23 LPK. Karenanya Calon PMI harus paham betul," katanya.
Apalagi saat PMI mengikuti pelatihan di LPK tersebut. Diharapkan juga secara prosedural. Karena jika LPK berizin maka PMI bisa berangkat sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau ilegal pasti mereka merekrut tidak resmi, karena bisa saja mereka rekrut di Lampung tapi berangkat di Pulau Jawa," katanya.
Diberitakan sebelumnya, 5 orang pekerja migran Indonesia (PMI) dipulangkan ke Lampung pada Selasa, 7 Maret 2023 malam.
BACA JUGA:PLN Siapkan Sistem Terintegrasi Untuk Pelayanan Kendaraan Listrik di Aplikasi PLN Mobile
Kepulangan lima orang PMI tersebut menurut Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung, Ahmad Salabi karena ke lima nya bekerja secara unprosedural di Johor, Malaysia.
Kelima korban tersebut berjenis kelamin wanita, berinisial RW (55), AW (45), PN (44), EWL (22), dan PH (58) merupakan warga Lampung Timur dan Bandarlampung.
Salabi mengatakan kasus ini terungkap usai adanya laporan yang masuk ke Irma Suryani Chaniago, anggota Komisi IX DPR RI terkait adanya PMI yang bekerja tidak sesuai dengan harapan.
"Mereka sudah berangkat sejak 2022, namun mereka merasa bekerja tidak sesuai dengan harapan mereka. Mereka ditempatkan di wihara, dengan fasilitas yang minim. Mereka belum digaji sejak diberangkatkan," kata Salabi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: