Kejam! Siswa Madrasah Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan Pacar
Remaja di Pesisir Barat diamankan polisi karena diduga menghabisi bayi yang baru dilahirkan pacarnya. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--
BACA JUGA: Jangan Bingung, Ini Cara Ikuti Pelatihan Online Kartu Prakerja Gelombang 49 Pakai Kode Redeem
Kendaraan dihentikan. Bayi yang sudah tidak bernyawa itu langsung dibawa ke Puskesmas Krui.
"Setelah dilakukan pengecekan di Puskesmas Krui, bayi tersebut sudah tidak bernyawa lagi," ujarnya.
Sementara YA langsung mendapat perawatan dan dirujuk ke Rumah Sakit KH M. Thohir lantaran mengalami pendarahan.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi. Hasilnya, ditemukan dua alat bukti dalam kasus ini. JN yang masih duduk di kelas XI MAN dijadikan tersangka.
BACA JUGA: Simak! Bansos yang Bakal Cair di Lampung Tahun Ini
"Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 junto pasal 76C UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 11/ 2012 tentang Sistem Peradilan Anak atau lasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara JN mengaku menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkan YA karena tidak ingin diketahui orang dan masih ingin melanjutkan sekolah.
Terpisah, Plt. Kepala MAN 1 Pesisir Barat Hepzon Kurnia membenarkan JN dan YA adalah siswa madrasah tersebut.
YA tercatat sebagai siswi kelas XII. Selama ini, remaja putri itu tidak terlihat seperti hamil. Sementara JN siswa kelas XI sekolah itu.
BACA JUGA: Bunga Telang, Manfaat dan Cara Pengolahannya untuk Kesehatan
"Kami sangat menyesali kejadian ini dan berharap ke depan tidak terjadi lagi. Tentunya dengan bimbingan, kepedulian, pengawasan yang lebih intens orang tua dan lingkungan serta guru di sekolah," tegasnya.
Sebelumnya, Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu dan Polsek Gadingrejo mengamankan R (22), yang diduga membunuh bayinya saat masih di kandungan.
Bayi tersebut dilahirkan setelah memaksa mengonsumsi sejumlah obat-obatan.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, bayi malang tersebut dipaksa lahir sebelum waktunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: