Kejati Geledah Rumah Eks Kadis DLH Bandar Lampung
Rumah milik Sahriwansah digeledah penyidik Kejati Lampung. Foto ist--
BACA JUGA:Pemilu Mendatang, ASN di Metro Wajib Netral
Diketahui, Kejati Lampung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemungutan retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021 dengan kerugian uang negara sebesar Rp6,925 miliar, pada Senin (6/3) lalu.
Ketiga tersangka itu adalah Sahriwansah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bandar Lampung, Haris Fadillah Kabid Tata lingkungan di DLH Bandar Lampung dan Hayati pembantu bendahara penerima di DLH Bandar Lampung. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: