Polisi Tunggu 14 Hari Kedepan Tunggu Status Tersangka Penganiaya Bos Kelapa Parut, ODGJ Atau Bukan
Reporter:
Anggi Rhaisa|
Editor:
Anggri Sastriadi|
Kamis 16-03-2023,23:00 WIB
Anggota Polsek Bengkunat mengamankan kakak beradik yang diduga mengeroyok Bhabinkamtibmas diwilayah itu. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --
BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandar Lampung melalui Satreskrim Polresta Bandar Lampung berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa untuk uji observasi Toto Sutarto alias TO (48), pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap bos parut kepala terjadi pada Jalan Samratulangi, Kel. Penengahan Raya, Kec. Kedaton, Bandar Lampung pada Jumat pagi 10 Maret 2023 yang lalu.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menyampaikan berdasarkan keterangan keterangan saksi bahwa TO merupakan orang dengan gangguan kejiwaan (Odgj) namun pihaknya tidak semerta-merta mempercayai hal tersebut.
"Kami telah berkordinasi dengan rumah sakit jiwa untuk menguji apakah TO termasuk ODGJ atau bukan," ucap Dennis pada hari Kamis, 16 Maret 2023.
Dennis menyampaikan bahwa untuk mengetahui ODGJ atau bukan, baru mengetahui hasil setelah 14 hari kedepan. "Uji observasi dari rumah sakit jiwa membutuhkan waktu 14 hari kedepan untuk membuktikan apakah pelaku TO ODGJ atau bukan," tambah Dennis.
Kendati demikian, Dennis menegaskan bahwa proses hukum TO terus berjalan. "Karena tidak ada riwayat rumah sakit jiwa, jadi proses hukum masih tetap berjalan sambil menunggu hasil observasi 14 hari mendatang dari rumah sakit jiwa," jelas Dennis sambil mengatakan kondisi korban sudah mulai membaik.
Humas Rumah Sakit Jiwa Daerah Lampung, David membenarkan bahwa Polresta Bandar Lampung mengantarkan ke Rsj daerah Lampung pada Rabu, 15 Maret 2023 sekitar 11.00 wib Toto Sutarto (pria diduga sebagai pelaku penganiayaan) untuk diobservasi apakah termasuk odgj atau bukan saat melakukan tindak pidana tersebut.
Lebih rinci, David menyampaikan bahwa Toto Sutarto sekitar jam 11.00 wib pada Rabu, 15 Maret 2023 langsung ditempatkan di ruang observasi. "Dia (Toto Sutarto) akan diobservasi selama 14 hari di ruang observasi pada RSJ Daerah Lampung untuk menentukan ODGJ atau gak saat melakukan tindak pidana," kata David pada Kamis, 16 Maret 2023.
David juga menyampaikan tim dokter yang mengobservasi sekitar lima orang antara lain, Dokter psikiater, Psikolog guna pemeriksaan kejiwaan dan penunjang lainnya.
Misalnya, Dokter mendiagnosa hasil wawancara, Psikolog mengetes kejiwaan, perawat melihat perilaku selama mendapatkan perawatan.
"Nanti, hasil dari tim observasi digabungkan diketahuinya setelah 14 hari mendatang, Polresta Bandar Lampung bisa mengambil hasil tersebut apakah Toto Sutarto tindak pidana dalam keadaan ODGJ atau sadar melakukannya," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: