Gelapkan Mobil, Tersangka Diringkus di Sumsel

Gelapkan Mobil, Tersangka Diringkus di Sumsel

Radar Lampung Online - Disway National Network-radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Lampung Tengah, meringkus tersangka penipuan dan penggelapan mobil, Sabtu 20 Maret 2023.

Tersangka tersebut, yakni DP (29), warga Kampung Ruktibasuki, Kecamatan Rumbia Lampung Tengah.

Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal menyatakan tersangka diringkus atas laporan korban Hermanto (29), warga Kampung Ruktibasuki.

''Ketika itu tersangka datang ke rumah korban merental mobil Toyota Raize warna kuning BE 1041 HA milik korban, Jumat 24 Februari 2023 sore. Korban memang penjual jasa rental mobil di kampung. Dikarenakan sudah kenal, korban meminjamkannya kepada tersangka," katanya.

BACA JUGA:Perbaikan Jalan Tol Lampung Sudah 95 Persen

Hairil menyatakan, tersangka  merental mobil milik korban selama dua hari dengan biaya sewa per hari Rp400.000.

"Alasan tersangka mobil dipakai untuk berobat dan mengantar keluarga liburan ke pantai. Tersangka memberikan uang muka Rp400.000 kepada korban dan sisanya nanti saat mobil dikembalikan," ujarnya.

Setelah dua hari, kata Hairil, mobil tak kunjung dikembalikan tersangka. ''Korban mencoba menghubungi tersangka via telepon tapi tidak aktif. Sejak saat itu, tersangka tidak pernah bisa dihubungi dan tidak bisa ditemui. Akhirnya korban melapor ke Polsek Rumbia," ungkapnya.

Menerima laporan, kata Hairil, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. "Kita mendapat informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kecamatan Sungai lilin, Kabupaten Musibanyu Asin, Sumatera Selatan. Kita langsung bergerak meringkus tersangka. Tersangka dapat diringkus tanpa perlawanan dengan di-backup Polsek Sungai Lilin. Turut diamankan mobil korban," katanya.

BACA JUGA:Waduh, Pengelolaan BUMDes Lampura Dinilai Tak Jelas, Modal Rp 120 juta Sisa Rp 700 ribu

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Hairil, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. "Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: