Catat Syaratnya! Ini Katagori Honorer yang Dapat THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023

Catat Syaratnya! Ini Katagori Honorer yang Dapat THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023

Selain ASN, tenaga honor juga bakal mendapatkan gaji ke-13 dan THR.--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 menjadi salah satu informasi yang paling ditunggu oleh para ASN di Indonesia.

Namun, tidak hanya Aparatur Sipil Negara yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13. Para tenaga honorer ikut mendapatkannya.

Besaran THR dan gaji-13 untuk para honorer juga telah disiapkan oleh pemerintah sebagai tanda penghargaan atas pengabdiannya kepada negara.

Maka dari itu, honorer juga berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 yang akan dirinci pada artikel ini.

BACA JUGA: ASN Katagori Ini Tidak Dapat Gaji Ke-13 dan THR 2023, Cek Penyebabnya

Tentunya ini menjadi berita yang sangat baik bagi para tenaga kerja honorer, karena akhirnya mereka bisa mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun 2023.

Tapi perlu diingat, dalam proses pencairan THR dan gaji ke-13 untuk tenaga honorer hanya akan diberikan bagi mereka yang memenuhi syarat sesuai dengan aturan ketetapan dari pemerintah.

Bagi para honorer, silahkan cek semua syarat yang sudah ditetapkan dan diatur oleh lemerintah agar nantinya saat pencairan THR dan gaji ke-13 bisa diterima oleh masing-masing honorer.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh para honorer telah tertuang dan di atur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13.

BACA JUGA: Rejeki Nomplok 2023, PNS Bakal Dapat Gaji ke-13 dan THR

Berdasarkan aturan tersebut, ada ketentuan syarat yang harus dipenuhi bagi para honorer yang ingin mendapatkan THR Idul Fitri dan gaji ke-13.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh para honorer atau non ASN jika ingin mendapatkan THR dan gaji ke-13 yang rencananya akan dicairkan lebih cepat oleh pemerintah.

1. Syarat yang harus dipenuhi oleh non ASN atau honorer yakni merupakan Warga Negara Indonesia yang statusnya bertugas pada instansi pusat

2. Pegawai honorer yang bekerja di lembaga non struktural yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: