Catat Syaratnya! Ini Katagori Honorer yang Dapat THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023

Catat Syaratnya! Ini Katagori Honorer yang Dapat THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023

Selain ASN, tenaga honor juga bakal mendapatkan gaji ke-13 dan THR.--

BACA JUGA: Dikabarkan Naik! Intip Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS Beserta Rinciannya

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di instansi pemerintah yang telah melaksanakan tugas pokok paling singkat satu tahun dengan penandatangan perjanjian kerja.

4. Syarat selanjutnya pemberian THR hanya berlaku bagi pegawai Non ASN atau yang berstatus honorer di Lembaga Penyiaran Publik yang telah mendatangi perjanjian kerja dan dinyatakan berhak menerima THR dan gaji ke-13 sesuai perundang-undangan.

Adapun rincian besaran yang akan diterima oleh pegawai honorer atau non ASN yang bekerja di lembaga non struktural setingkat dengan eselon akan menerima rincian sebagai berikut.

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19 juta 939 ribu.

BACA JUGA: Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Tahun 2023 Naik? Cek Sejumlah Faktanya Berikut Ini

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14 juta 702 ribu.

- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8 juta 987 ribu.

- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 7 juta 517 ribu

Sedangkan bagi honorer yang bekerja dibidang SMA sampai D1 akan mendapatkan gaji 13 dan THR sesuai dengan masa kerja.

BACA JUGA: Simak! Besaran Gaji Honorer 2023 di Indonesia, Tertinggi di Provinsi Ini

- Masa Kerja sampai dengan 10 tahun akan menerima sebesar Rp 3 juta 842 ribu.

- Bagi honorer dengan masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun sebesar Rp 4 juta 329 ribu dan untuk 20 tahun ke atas akan menerima Rp 4 juta 984 ribu.

Untuk di bidang perguruan tinggi  bagi lulusan S1 dan D4 akan menerima dengan catatan masa kerja sampai dengan 10 tahun sebesar  Rp 4 juta 138 ribu.

Bagi honorer dengan masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun sebesar Rp 4 juta 655 ribu dan untuk 20 tahun ke atas akan menerima Rp 6 juta 229 ribu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: