Tegas! Selama Ramadhan Tidak Ada Kegiatan yang Ganggu Ibadah Puasa di Metro

Tegas! Selama Ramadhan Tidak Ada Kegiatan yang Ganggu Ibadah Puasa di Metro

Wali Kota Metro, Wahdi. Foto Ruri--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Jam operasional tempat hiburan malam (THM) dan rumah makan selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah di Kota METRO segera diterbitkan.

Wali Kota Metro Wahdi mengatakan, saat ini pihaknya masih akan membahas terkait jam operasional tempat hiburan malam (THM) dan rumah makan selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah di Bumi Sai Wawai.

Untuk itu, Wahdi meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengatur jam operasional tempat hiburan malam tersebut. Sementara untuk rumah makan, seperti pemasangan tirai penutup selama Bulan Ramadhan.

BACA JUGA:Edarkan Narkoba di Wilayah Batangharinuban, Pria Ini Diamankan Polisi

“Nanti akan kita bahas. Bulan Ramadhan ini kan harus kita jaga, tapi juga pelayanan kepada masyarakat harus tetap jalan,” ujarnya.

Ia menuturkan, jam operasional pada tempat hiburan diatur guna menjaga Kota Metro dari keburukan selama Bulan Suci Ramadhan. Harusnya hal tersebut sudah dipahami oleh pelaku usaha di bidang tersebut.

“Kita harus menjaga nilai-nilai martabat. Saya rasa para pelaku usaha juga sudah memahami," imbuhnya.

BACA JUGA:Empat Kali Masuk Penjara, Residivis Pengedar Sabu di Tanggamus Tertangkap Lagi

Menurutnya, setiap daerah memiliki karakternya masing-masing termasuk Kota Metro. Kegiatan yang mengganggu ibadah pun tidak diperbolehkan. Ia pun mengecam aktivitas masyarakat yang menuju ke arah kemaksiatan. 

"Saya menekankan tidak boleh ada kemaksiatan di Metro ini. Ini kota kecil, kota pendidikan. Jika kita membiarkan hal-hal tersebut tentu kita tidak bisa memberikan suri tauladan yang baik,” katanya.

Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan, razia juga rutin telah dilakukan Satpol PP. Selain itu pemkot juga telah berkoordinasi dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) terkait razia tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: