Empat Kali Masuk Penjara, Residivis Pengedar Sabu di Tanggamus Tertangkap Lagi
Barang bukti yang disita dari tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --
TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus mengamankan KN (42), warga Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung yang diduga terlibat peredaran sabu.
Dari lelaki yang sudah empat kali masuk keluar penjara tersebut, polisi menyita belasan plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat hampir tiga gram.
Barang bukti ditemukan dalam penggeledahan dikediaman KN, sekitar pukul 16.30 WIB, Sabtu 18 Maret 2023.
Dalam keterangan tertulis Seksi Humas Polres Tanggamus, Plh. Kasatresnarkoba Ipda Miko Rival menyebutkan, penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat.
BACA JUGA: Bikin Performa Sat Set, Ini Cara Menambah RAM HP Andoid
Di mana, ada rumah di Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus yang diduga dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus melakukan penyelidikan.
KN berhasil diamankan berikut barang bukti sabu dan alat menghisap sabu.
"Barang bukti sabu ditemukan di dalam dompet warna coklat dibungkus kertas rokok. Dompet disembunyikan di rak sepatu, di dinding kamar, tepatnya belakang pintu," papar Ipda Miko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.
BACA JUGA: Bahaya! Ini Akibatnya Jika Langsung Mandi Setelah Berolahraga
Ipda Miko merincikan, barang bukti yang disita terdiri dari 15 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 2.93 gram.
Kemudian dua plastik klip bekas pakai, bundel plstik klip kosong, dompet, bungkus rokok, dua kertas aluminium foil, dua korek api, tiga pipet plastik dan dua ponsel.
Menurut Ipda Miko, KN sudah empat kali masuk penjara dalam kasus yang sama.
Kali terakhir, ia mendapatkan barang haram dari seseorang di Kecamatan Pugung, Tanggamus. Polisi sudah mengetahui identitas pemasok sabu tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: