Edarkan Narkoba di Wilayah Batangharinuban, Pria Ini Diamankan Polisi

Edarkan Narkoba di Wilayah Batangharinuban, Pria Ini Diamankan Polisi

Salah satu barang bukti pelaku yang diamankan. Foto Dok Polres Lamtim--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gegara disangka terlibat kasus peredaran narkoba, AA (29) warga Kecamatan Batangharinuban harus mendekam di ruang tahanan Polres Lampung Timur.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal.Muchtar didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, penangkapan terhadap AA berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Batangharinuban.

Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Sat Res Narkoba Polres Lamtim mengamankan AA di wilayah Kecamatan Batangharinuban, Selasa 21 Maret 2023.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,65 gram.

BACA JUGA:Empat Kali Masuk Penjara, Residivis Pengedar Sabu di Tanggamus Tertangkap Lagi

Dari hasil pengembangan penyidikan, AA mengaku mendapatkan barang haram itu dari JI rekannya di wilayah Batangharinuban. 

Berdasarkan pengembangan penyidikan tersebut, personil Sat Narkoba Polres Lamtim berusaha mengamankan JI. Namun, JI tidak berada di rumahnya saat personil Sat Res Nakoba datang.

Selanjutnya, dengan didampingi pamong desa setempat, personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan di rumah JI.

Dari penggeledahan itu, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu seberat 3, 31 Gram. Kemudian, 2 buah bundel plastik klip bening.

BACA JUGA:Jelang Ramadhan 1444 H, PLN Siagakan 1229 Personil dan 108 Posko di Lampung

"Saat ini, tersangka AA dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lanjut. Kami juga masih berusaha memburu JI," jelas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Dari pengungkapan kasus itu, personil Sat Res Narkoba Polres Lamtim mengamankan EP (22) warga Kecamatan Bandarsribowono Lamtim.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Bandarsribowono. 

Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Sat Res Narkoba Polres Lamtim mengamankan tersangka di wilayah Desa Srimenanti Kecamatan Bandarsribowono, Sabtu 18 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: