Jadi Bandar SS, Oknum Mahasiswa Ditangkap

Jadi Bandar SS, Oknum Mahasiswa Ditangkap

Ilustrasi Narkoba-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratunuban, Lampung Tengah, meringkus satu bandar narkoba berikut 2 pengedar di lokasi yang berbeda, Rabu 22 Maret 2023.

Kapolsek Bumiratunuban Iptu Justin Afrian mengatakan, kali pertama diringkus bandar narkoba inisial AP (23), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Lampung.

"Dari tangan AP yang merupakan warga Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, petugas berhasil mengamankan 13 paket narkotika jenis sabu-sabu (SS) siap edar seberat 3,86 gram, pipet, dan satu bundel klip kosong. AP ditangkap di jalan raya Wates, Kecamatan Bumiratunuban, Rabu (22/3) sekitar pukul 18.00 WIB," katanya.

Hasil pengembangan terhadap AP, kata Justin, ada barang bukti lainnya telah dititipkan kepada dua rekannya, yakni AI (40), warga Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung, dan PRT (21), warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan, untuk diedarkan.

BACA JUGA:Sepekan Dibuka, Lelang Jabatan Pemprov Lampung Masih Nihil Pendaftar

"Kita berhasil menangkap AI di kontrakannya, daerah Rajabasa. Sedangkan PRT kami tangkap di kediamannya,” tegasnya.

Dari tangan AI, kata Justin, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis SS (bruto 1,01 gram) dan 1 buah timbangan digital yang disimpan di dalam kontrakannya.

"Peran dua tersangka ini ialah sebagai kurir dan pengedar,” ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: