Kasus Tukin di Kejari Bandar Lampung, Kejati Periksa Puluhan Pegawai

Kasus Tukin di Kejari Bandar Lampung, Kejati Periksa Puluhan Pegawai

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin saat menyampaikan kasus DLH Bandar Lampung. Foto Anca--

BACA JUGA:Lampung Bakal Dapat Bantuan Tiga Desa Tangguh Dari BNPB

Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka ditahan Kejati Lampung dan keluar mengenakan rompi warna merah muda dari gedung Pidsus Kejati Lampung.

Mereka kemudian dibawa ke mobil tahanan Kejati Lampung. Tak ada komentar yang diberikan ketiga tersangka ini. Raut wajah mereka memperlihatkan kesedihan. 

BACA JUGA:Awas, Dampak Kebiasaan Tidur Setelah Makan Sebabkan Obesitas, Berikut Ini Penjelasan Lengkapnya

Penahanan ini dilakukan pasca ketiga oknum pegawai Kejari Bandar Lampung itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja atau tukin dengan nilai kerugian negara mencapai R p4,1 miliar.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka yakni menarik tukin pegawai yang sudah di mark up.

BACA JUGA:Ini 36 Bank di Lampung Yang Layani Penukaran Uang Baru Untuk Hari Raya Idul Fitri 2023

Kemudian, modus kedua yang dilakukan yakni dengan mengajukan tukin di bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk pembayaran tukin.

"Mereka mengajukan tukin di bank yang sudah tidak digunakan lagi. Awalnya pakai Bank BNI. Namun sejak Maret 2022 dibayar menggunakan Bank Mandiri. Pengajuan tetap dilakukan di bank BNI sehingga doubel klaim," kata Hutamrin. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: