Kasus Tukin di Kejari Bandar Lampung, Kejati Periksa Puluhan Pegawai

Kasus Tukin di Kejari Bandar Lampung, Kejati Periksa Puluhan Pegawai

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin saat menyampaikan kasus DLH Bandar Lampung. Foto Anca--

Radarlampung.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga saat ini masih melakukan proses pemberkasan terhadap kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,1 miliar.

Penyidik Kejati Lampung sebelumnya telah menahan tiga tersangka pada Selasa 14 Maret 2023.

BACA JUGA:Waduh! Baru Diresmikan, Badan Jembatan Amblas

Ketiganya yakni PNS di Kejari Bandar Lampung yakni LN (Bendahara Pengeluaran), BR (Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP), serta SR (Operator SIMAK BMN). 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin menjelaskan, pihaknya hingga kini masih terus memproses pemberkasan ketiga tersangka, karenanya penyidik bekerja cepat dan sudah melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk tiga tersangka.

BACA JUGA:Polres Pringsewu Bubarkan Perang Petasan

"Perkara tukin dalam proses pemberkasan, tim penyidik sudah melakukan pemanggilan masing-masing saksi untuk ketiga tersangka ini," kata Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin. 

Dari agenda pemanggilan saksi oleh penyidik, sudah ada puluhan saksi yang diperiksa, tak terkecuali para pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. 

BACA JUGA:Sering Pesta Narkoba di Kontrakan, Buruh Ini Diciduk Polisi

"Saksinya ada banyak, ya di seputar pegawai kejaksaan ada puluhan orang," katanya. 

Mantan Kajari Lampung Selatan ini mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi, termasuk ahli maka pihaknya segera melakukan pemberkasan, untuk segera dikirim ke jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:Selamat, Prodi S-1 Biologi FMIPA Unila Resmi Terakreditasi Internasional

"Nanti dilimpahkan ke jaksa penuntut, kalau sudah dinyatakan lengkap baru dilimpahkan ke pengadilan untuk bisa segera disidangkan," papar Hutamrin. 

Hutamrin menegaskan, pemeriksaan serta penahanan para tersangka ASN Kejari Bandar Lampung ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: