Mencuri Handphone Pemilik Kamar Kos, Remaja Ini Digelandang ke Kantor Polisi

Mencuri Handphone Pemilik Kamar Kos, Remaja Ini Digelandang ke Kantor Polisi

Foto Polsek TKT : MR (36), Pelaku pencurian hp Oppo A16 warna biru diamankan Polsek TKT--

Atas laporan korban tersebut, Unit Reskrim Polsek TKT melakukan penyelidikan, kemudian tim Opsnal Polsek TKT mendapatkan informasi tentang pelaku peristiwa tersebut. Sehingga, ia terhadap pelaku yg mengaku bernama MR diamankan.

BACA JUGA:Duh, Banyak PTN Baru, Tapi Jumlah Peserta yang Diterima SNBP 2023 Menurun

Kompol Doni melanjutkan bahwa pelaku MR telah mengakui mengambil HP milik korban tersebut di dalam kamarnya korban. 

Selanjutnya terhadap pelaku berikut BB diamankan kemudian di bawa ke Polsek TKT guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Saat pemeriksaan, pelaku MR mengaku seorang diri membuka pintu kamar kost yang tidak terkunci kemudian mengambil yang ada dalam kost-kost.

BACA JUGA:Wajib Kamu Coba, 10 Kuliner Unik Ini Hanya Ada di Indonesia!

Pelaku  MR, seorang diri membuka pintu kamar kost yg tidak terkunci kemudian mengambil yg ada dalam kamar kost-an  Jalan Gatot Subroto Gang Kerinci,  Kelurahan Tanjung gading, Kecamatan Kedamaian Bandar Lampung. 

Saat korban sedang tertidur di dalam kamar kost-an tersebut. Selanjutnya pelaku pergi dengan membawa hp tersebut. 

"Kini Pelaku MR masih diamankan polsek TKT guna pemeriksaan lebih lanjut serta mengamankan barang bukti satu unit HP merk OPPO A16 warna biru milik korban," ucap Kompol Doni.

BACA JUGA:Pembagunan Jembatan Wayrarem Telan Rp11 Milyar Lebih, Masyarakat Minta Rekanan Bertanggungjawab

Atas tindakan pelaku pencurian tersebut, lanjut Kompol Doni mengatakan pelaku MR akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman Lima tahun. (gie/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: