Seluruh ASN, TNI, dan Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan

Seluruh ASN, TNI, dan Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan

Bagi Seluruh ASN, TNI, dan Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tidak hanya aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri wajib melaporkan harta kekayaan.

Selain itu, bagi yang sudah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (PANRB) No. 02/2023 tentang Penyampaian LHKAN.

"LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan,” tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023.

BACA JUGA:Pembagunan Jembatan Wayrarem Telan Rp11 Milyar Lebih, Masyarakat Minta Rekanan Bertanggungjawab

Aparatur negara terdiri dari ASN (PNS dan PPPK), TNI, dan Polri. Secara historis, pelaporan kekayaan dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk PNS dan jabatan tertentu.

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap ASN selain wajib LHKPN, dan SPT Tahunan yang dilaporkan oleh setiap aparatur negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Namun, tidak ada aturan khusus untuk TNI dan Polri. Surat edaran ini juga mempermudah deklarasi aset untuk mencegah tindak pidana korupsi.

Pelaporan harta cukup dengan satu dokumen, yaitu rincian harta yang dicantumkan dalam SPT Tahunan, khusus untuk badan pemerintah yang tidak wajib mendaftarkan LHKPN.

BACA JUGA:Modus Buka Kafe, Wanita di Pringsewu Malah Tawarkan Ini

Bukti penyampaian SPT tahunan yang memuat laporan kekayaan dapat dianggap sebagai berkas LHKAN bagi instansi pemerintah yang tidak wajib menyampaikan LHKPN.

Sehingga tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Selain penyederhanaan proses pelaporan, dalam surat edaran baru tersebut diatur bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus lebih fokus pada tugas dan fungsinya.

Peran APIP dalam pengelolaan LHKAN didedikasikan untuk memantau dan melaporkan pemenuhan kewajiban LHKPN dan SPT tahunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenpan rb