Iklan Bos Aca Header Detail

Begini Modus Pencurian Mobil di Tulang Bawang oleh Dua Pelaku Residivis Narkotika

Begini Modus Pencurian Mobil di Tulang Bawang oleh Dua Pelaku Residivis Narkotika

Polres Tulang Bawang menangkap dua pelaku pencurian mobil.-Humas Polres Tulang Bawang-

BACA JUGA:Simak! Ini Cara Menanam Ketumpang Air

Keduanya yakni Anshori (44), warga Kampung Tiuh Tohou dan Nurmansyah (33), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. 

"Dalam waktu 16 jam para pelaku berhasil ditangkap dengan BB mobil pick up di wilayah Pematang Panggang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)," kata Kapolres.

Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, dua pelaku pencurian mobil pick up yang berhasil ditangkap oleh petugasnya merupakan residivis.

"Pelaku AI merupakan residivis kasus narkotika tahun 2012 dan tahun 2015. Sedangkan pelaku NH merupakan residivis kasus narkotika tahun 2017 dan kasus curanmor tahun 2016," imbuh AKBP Jibrael.

BACA JUGA:Empat Tersangka Pemerasan Sopir Truck Diringkus, Salah satunya Oknum PNS

Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti (BB) satu unit mobil pick up merek Daihatsu Grand Max, BE 8960 SY, warna silver metalic milik korban.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: