Pengedar Togel di Pringsewu Ditangkap, Ini Barang Buktinya
Tersangka pengedar togel yang diamankan anggota Satreskrim Polres Pringsewu, Selasa, 28 Maret 2023. FOTO DOKUMEN POLRES PRINGSEWU --
PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan HI alias Endro (45), warga Gadingrejo lantaran diduga terlibat perjudian toto gelap (togel).
Dari lelaki yang juga bekerja sebagai pengurus peternakan ayam itu, polisi menyita dua unit ponsel, satu ATM dan dua buah pena.
Barang bukti lain, tiga lembar kertas kopelan pemasangan nomor togel, dan satu buku rumus togel serta uang tunai Rp 236 ribu.
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora mengatakan, HI diamankan sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa, 28 Maret 2023.
BACA JUGA: Soal Kabar Pemotongan Uang Makan, Ini Kata Sekretaris Satpol PP Pesawaran
BACA JUGA: 'Disentil' PGHMI, Dewan Mengaku Selalu Dorong Pemkot Prioritaskan Pembayaran Insentif Guru Honorer
"Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu mengamankan seorang pria inisial HI atau biasa dipanggil Endro atas dugaan terlibat kasus perjudian jenis toto gelap (togel) online," kata Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Iptu Feabo menuturkan, pemasangan togel dilakukan secara manual dan menggunakan pesan WhatsApp.
"Sambil bekerja sebagai pengurus peternakan ayam, tersangka juga nyambi jadi bandar togel," sebut dia.
Dilanjutkan, saat ini HI sudah diamankan di rutan Polres Pringsewu untuk penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: 48 Pendemo Diamankan Dalam Kericuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja di Depan Kantor 'Wakil Rakyat'
BACA JUGA: Bentrok Pecah, Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja Kocar Kacir Dihantam Water Canon
Dalam kasus ini, HI akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Sebelumnya, sebelas lembar kertas kopelan pasangan menjadi barang bukti dalam penangkapan terhadap BB (54), warga Gadingrejo, Pringsewu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: