Simpan Narkotika, Pemuda Ini Diamankan Polres Tubaba, Barang Bukti Diamankan Segini
Seorang tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan Polisi. Foto Dok Polres Tubaba--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali meringkus seorang seorang pemuda AS (22) warga Desa Lebuh Dalem Kecamatan Menggala Timur, Tulang Bawang, karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu, pada Kamis 30 Maret 2013 sekira pukul 15.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram. Barang bukti yang juga narkoba tersebut ditemukan saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap tersangka di jalan poros yang terletak di Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tubaba
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawa, S.I.K.
BACA JUGA:Diduga Terlibat Prostitusi Terselubung, Kakek 62 Tahun Diamankan Polisi
Iptu Yopi mengatakan, ditangkapnya AS berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba di wilayah Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap tersangka di Jalan Poros Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah yang mana pada saat itu terduga pelaku sendang mengendari sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa Nopol.
BACA JUGA:Ingat! Pejabat yang Nekat Buka Bersama Akan Mendapatkan Sanksi
“Saat dilakukan penggeledahan, barang haram tersebut kami temukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang berada didalam 1 (satu) lembar tissue warna putih ditemukan di dalam 1 (satu) buah helm merk KYT warna hitam,” tegasnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ”ungkapnya.
BACA JUGA:Seventeen Comeback Bulan Depan, Kini Siap Rilis Mini Album
Dalam hal ini, Kasat Narkoba Iptu Yopi tegas mengatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan Narkoba di wilayah Hukum Tulang Bawang Barat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: