Jelang CPNS 2023 Dibuka, Pahami Syarat, Dokumen, Alur, hingga Cara Pengisian Formasi Berikut Ini

Jelang CPNS 2023 Dibuka, Pahami Syarat, Dokumen, Alur, hingga Cara Pengisian Formasi Berikut Ini

Ilustrasi CPNS-Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menjelang pendaftaran CPNS 2023 dibuka, ada baiknya perhatikan syarat, dokumen, alur pendaftaran hingga cara pengisian formasi berikut ini.

Sebagaimana diinformasikan Menteri PANRB, pendaftaran CPNS 2023 bakal dibuka lebih awal dari tahun sebelumnya.

Walaupun  formasi CPNS 2023 terbatas, namun kuota formasi yang akan dibuka tahun ini mencapai lebih dari 1 juta formasi meliputi, PPPK, Sekolah Kedinasan, dan CPNS 2023.

Terkait formasi CPNS 2023 yang dibuka tahun ini yakni hanya pada beberapa pemenuhan jabatan tertentu saja.

BACA JUGA:Aturan Terbaru, Ini Batas Usia Pensiun PNS, Cek Ketentuannya

Meliputi bidang Intelijen, bidang Kehakiman, bidang Kejaksaan, juga tenaga dosen.

Kabar tersebut secara resmi dituliskan oleh Menteri PANRB dalam surat edaran (SE) yang disebarkan pada 14 Maret 2023 lalu.

Karenanya, bagi kalian yang kini sedang mencari informasi lanjutan mengenai CPNS 2023, bisa simak informasinya dalam artikel ini.

Ya, pada artikel ini kami akan menuliskan beberapa syarat dan dokumen juga alur pendaftaran CPNS 2023.

BACA JUGA:Begini Tahapan dan Jadwal Seleksi Catar Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip Kemenkumham Tahun 2023

Lengkap dengan cara pengisian formasi yang berguna untuk membekali persiapan jelang dibukanya pendaftaran CPNS 2023.

Syarat Pendaftaran CPNS 2023 melansir dari situs SSCASN:

- WNI usia minimal 20 sampai 59 tahun

- Tak dipidana penjara atau terlibat kriminalitas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: