Beli HP Curian, Dijual Kembali Lengkap dengan Kotaknya

Beli HP Curian, Dijual Kembali Lengkap dengan Kotaknya

Seorang penadah HP curian diamankan Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung. Yakni Daifullah Faris alias Gabatha Pratiwi alias Febby Monica.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang penadah HP curian diamankan Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung. Yakni Daifullah Faris alias Gabatha Pratiwi alias Febby Monica.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat menyatakan, terungkapnya kasus ini, berawal dari laporan korban yang kehilangan HP serta dompet berisi KTP, ATM BRI, SIM, STNK, dan uang Rp200.000, Sabtu (4/2) sekitar pukul 11.30 WIB.

"Ketika itu korban lari siang di Stadion Pahoman, Kelurahan Enggal, Bandarlampung. Jaket yang berisi HP dan dompet digantungkan di motor yang diparkir di dekat tribun penonton hilang usai korban lari siang. Korban melapor ke polisi," katanya.

Hasil penyelidikan, kata Rahmad, terdeteksi keberadaan HP korban.

BACA JUGA:Spesialis Pencuri Ternak Diringkus, Sudah Banyak Sapi Dieksekusi

"Pada Minggu 2 April 2023, sekitar pukul 21.30 WIB, diamankan tersangka Daifullah Faris di depan toko Soccer Corner, Jl. Diponegoro, Sumurputri, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung," ujarnya.

Tersangka, kata Rahmad, mengaku HP dibeli dari seseorang tak dikenal.

"Kemudian tersangka membeli kotak HP secara online. HP dijual kembali dalam keadaan lengkap. Korban mengaku mendapat keuntungan dengan membeli HP curian ini," ujarnya.

BACA JUGA:Diduga Korban Tabrak Lari, Warga Lamtim Tewas

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rahmad, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP Sub Pasal 489 Ke-1 KUHP. "Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: