Catat! Ini Katagori Pekerja yang Tidak Mendapatkan THR Lebaran 2023

Catat! Ini Katagori Pekerja yang Tidak Mendapatkan THR Lebaran 2023

Pekerja dengan beberapa katagori tidak akan mendapatkan THR Lebaran 2023. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sesuai kebijakan pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan beberapa katagori pekerja yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Aturan ini telah disebutkan dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Para Perkerja di Indonesia.

Dijelaskan pada aturan tersebut dalam pasal 7 ayat 3, ada beberapa katagori pekerja yang tidak berhak mendapatkan THR 2023.

1. Pemberian THR tidak berlaku bagi para pekerja yang hubungannya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang berakhir sebelum hari raya keagamaan.

BACA JUGA: Berikut Tips Ampuh untuk Lolos CPNS 2023 Sekolah Kedinasan

Artinya, pencairan THR untuk para tenaga kontrak yang berdasarkan perjanjian, apabila telah habis masa kerjanya dan tidak diperpanjang, maka tidak berhak menerima THR Lebaran 2023.

2. Katagori kedua juga berlaku untuk para pekerja yang statusnya magang. Pekerja magang hanya memperoleh uang saku atau uang transport, bukan menerima upah.

Hal ini dijelaskan dalam pasal 2 ayat 2 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, bahwa pada dasarnya hubungan magang atas dasar perjanjian pemagangan bukan perjanjian kerja.

3. Katagori ini juga berlaku bagi para pekerja yang statusnya bekerja sebagai ASN, namun tidak bisa mendapatkan THR sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13.

BACA JUGA: Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang, Ternyata Pencipta Peci Tapis Dendi

Aturan tersebut menjelaskan penyebab ASN tidak menerima THR Lebaran 2023 dengan ketentuan sebagai berikut.

Aparatur Sipil Negara tidak berhak mendapatkan THR 2023 saat sedang masuk dalam hitungan cuti masa kerja.

Maka tidak berhak menerima penghasilan PNS, baik Gaji 13 maupun Tunjangan Hari Raya 2023.

Kedua, aturan ini juga berlaku bagi para ASN yang sedang bertugas di instansi non pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: