Simpan Narkoba Dalam Kotak Rokok, Pemuda Ini Gagal Kelabui Polisi, Akhirnya Berakhir ke Jeruji Besi

Simpan Narkoba Dalam Kotak Rokok, Pemuda Ini Gagal Kelabui Polisi, Akhirnya Berakhir ke Jeruji Besi

Polres Tulang Bawang menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.-Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang pemuda pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dia adalah Jonatan (25), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Pasar Unit 2, Kecamatan Banjar Agung.

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Pasar Unit 2.

BACA JUGA:Rayakan Milad Pertama, Prudential Syariah Tegaskan Komitmen Wujudkan Perlindungan yang Amanah Bagi Keluarga

Pada Senin 3 April 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mendatangi lokasi seperti yang diinformasikan.

Saat tiba di lokasi, ada seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. 

Petugas lalu melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu.

Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan BB dibungkus dengan tisu serta disimpan di dalam kotak rokok. 

BACA JUGA:DPS Mesuji Resmi Ditetapkan, Daerah Terbanyak di Kecamatan Way Serdan dan Terendah Disini

"Petugas menyita BB dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, kaca pyrex, kotak rokok merek Sampoerna Mild, tissue, dan handphone (HP) merek Oppo warna hitam," kata AKP Aris, Jumat 7 April 2023.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku tersebut saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: