Iklan Bos Aca Header Detail

Disnaker Buka Posko Pengaduan THR Mulai H-7 Sebelum Lebaran

Disnaker Buka Posko Pengaduan THR Mulai H-7 Sebelum Lebaran

Kadis Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu.--

Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

BACA JUGA:Konsumsi Sabu di Lamtim, Warga Tanggamus Diamankan

Selanjutnya bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut. 

Sementara untuk perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5/2023 Tentang Penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Maka dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR kegamaan Tahun 2023, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut. Pertama mengupayakan agar perusahaan di wilayah saudara saudari agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

BACA JUGA:Rayakan Milad Pertama, Prudential Syariah Tegaskan Komitmen Wujudkan Perlindungan yang Amanah Bagi Keluarga

Disnaker juga menghimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatoh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan. Kemudian untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing Bupati/Walikota agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website hhtps://poskothr.kemnaker.go.id.

Dalam melakukan pengawasan, Agus mengatakan Disnaker Provinsi dan kabupaten/kota akan membuka posko pengaduan THR yang akan dibuka 7 hari sebelum lebaran.

"Posko THR tentu H-7 Sebelum Hari Raya. Insya Allah semua kabupaten/kota juga akan membuka posko yang sama," kata Agus. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: