Disnaker Buka Posko Pengaduan THR Mulai H-7 Sebelum Lebaran

Disnaker Buka Posko Pengaduan THR Mulai H-7 Sebelum Lebaran

Kadis Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemprov Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 045-2/1441/V.08/2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/buruh Di Perusahaan.

Dimana dalam surat tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Lampung dan Perusahaan-perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan.

Hal ini juga diungkapkan Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu pada Minggu, 7 April 2023.

BACA JUGA:Mulai Presiden Hingga Tenaga Non ASN Dapat THR, Bukti Negara Minta Pemerintah Hindari Upaya Gratifikasi Jelang

"Pemprov Lampung sudah mengeluarkan surat edaran Gubernur Lampung yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto untuk bupati/walikota dan perusahaan dalam pembayaran THR pada karyawan," kata Agus.

Dalam surat itu disebutkan Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

BACA JUGA:Gelar Silahturahmi dan Bukber, Begini Arahan Ketua Kadin Lampung dalam Meningkatkan Perekonomian Lampung

Pembayaran THR keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal. Diantaranya THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. 

Kemudian pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu

Besaran THR keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

BACA JUGA:Konsumsi Sabu di Lamtim, Warga Tanggamus Diamankan

Namun, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dikalikan 1 bulan upah dibagi 12.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas, upah satu bulan dihitung pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: