Disnaker Buka Posko Pengaduan THR Mulai H-7 Sebelum Lebaran
Kadis Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemprov Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 045-2/1441/V.08/2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/buruh Di Perusahaan.
Dimana dalam surat tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Lampung dan Perusahaan-perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan.
Hal ini juga diungkapkan Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu pada Minggu, 7 April 2023.
"Pemprov Lampung sudah mengeluarkan surat edaran Gubernur Lampung yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto untuk bupati/walikota dan perusahaan dalam pembayaran THR pada karyawan," kata Agus.
Dalam surat itu disebutkan Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Pembayaran THR keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal. Diantaranya THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Kemudian pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu
Besaran THR keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
BACA JUGA:Konsumsi Sabu di Lamtim, Warga Tanggamus Diamankan
Namun, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dikalikan 1 bulan upah dibagi 12.
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas, upah satu bulan dihitung pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: