Hari Ini atau Besok, THR Lebaran 2023 untuk ASN Sampai Guru Daerah Terpencil di Pesawaran Cair

Hari Ini atau Besok, THR Lebaran 2023 untuk ASN Sampai Guru Daerah Terpencil di Pesawaran Cair

Jumlah THR dan Gaji 13 yang bakal diterima oleh PNS, pensiunan dan ASN lainnya dikabarkan ada perubahan tahun ini. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

BACA JUGA: Bagaimana THR Lebaran 2023 untuk Pekerja yang Cuti dan Dirumahkan? Berikut Aturannya

Di mana, kebutuhan untuk TPP rutin mencapai sekitar Rp 3,5 miliar; tambahan THR sebesar 50 persen TPP, artinya sekitar Rp 1,75 miliar.

"Sebagai tambahan THR, ASN selain guru mendapat TPP 50 persen dan khusus guru tambahan 50 persen sertifikasi," urainya. 

Artinya selain THR, TPP Maret juga mendapat tambahan TPP 50 persen. 

"Nah, untuk gaji ke-13 nanti akan direalisasikan pada Juli mendatang," pungkasnya.

BACA JUGA: Disnaker Tanggamus Buka Posko THR Minggu Depan, Ada Masalah, Langsung Lapor!

Diketahui, Menteri Keuanganan Sri Mulyani memastikan bahwa tunjangan kinerja (Tukin) dalam komponen THR dan gaji ke 13 PNS hanya akan diberikan 50 persen.

Kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 dan gaji 13 bagi PNS, TNI dan Polri ini masih sama seperti tahun lalu.

Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR Lebaran dan Pemberian Gaji ke 13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sri Mulayani mengatakan, setelah masa pandemi Covid-19, pemerintah masih akan terus mengantisipasi kondisi perekonomian yang belum stabil atau tidak pasti.

BACA JUGA: Cek Rekening! PT Taspen Mulai Cairkan THR 2023 untuk Pensiunan, Tanpa Potongan

Karena itu, kebijakan pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke-13 bakal disesuaikan dengan tantangan perekonomuan saat ini.

Komponen pemberian THR yang bakal diberikan adalah sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat.

Meliputi tunjangan keluarga, tunjangan langan, tunjangan jabatan struktural/fungsional atau umum dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkannya. 

Sementara bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas keuangan daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: