Hari Ini atau Besok, THR Lebaran 2023 untuk ASN Sampai Guru Daerah Terpencil di Pesawaran Cair

Hari Ini atau Besok, THR Lebaran 2023 untuk ASN Sampai Guru Daerah Terpencil di Pesawaran Cair

Jumlah THR dan Gaji 13 yang bakal diterima oleh PNS, pensiunan dan ASN lainnya dikabarkan ada perubahan tahun ini. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 untuk PNS, PPPK dan honorer hari ini atau Kamis, 13 April 2023. 

Untuk pembayaran THR Lebaran 2023, disiapkan anggaran sebesar Rp 24.982.379.760. 

Rinciannya, THR untuk PNS sebesar Rp 19.578.084.110; PPPK Rp 1.135.017.500;  DPRD Rp 184.278.150 dan honorer sebesar Rp 2.464.500.000. 

Kemudian THR untuk PGHM, FTHSNI dan guru daerah terpencil dialokasikan sebesar Rp 1.620.500.000. 

BACA JUGA: Soal Pengajuan Satu Nama Calon Pj Bupati Tubaba, Sekretariat DPRD Belum Terima Arsip

Sekretaris BPKAD Pesawaran Iswanto mengatakan, peraturan bupati terkait pembayaran THR Lebaran 2023 sudah turun. 

"Insya Allah akan cair Rabu  atau Kamis," kata Iswanto mewakili Kepala BPKAD Pesawaran Yosa Rizal.

Iswanto menuturkan, ASN yang akan menerima THR Lebaran 2023 berjumlah 4.134 orang; PPPK 303 orang dan honorer 2.437 orang.

Kemudian PGHMI sebanyak 2.397 orang, FTHSNI 1.848 orang dan guru daerah terpencil 385 orang. 

BACA JUGA: Foto Bupati-Wakil Bupati Lampung Barat Belum Diganti, Fraksi Golkar Minta Ini

Pembayaran THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan,  Penerima  Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Kemudian Surat Edaran Nomor 100.2.2.8./1884/OTDA tanggal 31 Maret 2023 lerihal Percepatan Pembentukan Perkada tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 yang bersumber dari APBD.

Iswanto menjelaskan, selain THR, ASN juga akan mendapatkan tambahan TPP sebesar 50 persen.

Sementara untuk tenaga pendidik yang mendapat sertifikasi bakal menerima tambahan 50 persen dari sertifikasi tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: