Cek Rekening! PT Taspen Mulai Cairkan THR 2023 untuk Pensiunan, Tanpa Potongan
PT Taspen mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi para pensiunan, berikut dengan komponen tunjangan yang diterima.--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 yang diberikan kepada para pensiunan mulai dicairkan oleh PT Taspen (Persero). Lengkap dengan komponen tunjangan yang diterima.
Tentunya kabar pencairan ini menjadi berita baik bagi para pensiunan yang telah menunggu penyaluran THR Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023.
Mardiyani Pasaribu selaku Corporate Secretary PT Taspen (Persero) menyampaikan, skema pencairan THR 2023 dipastikan bakal dibayar penuh, tanpa potongan dengan nominal yang lebih besar.
Hal ini sesuai dengan arahan kebijakan PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
BACA JUGA: Kapan THR 2023 untuk Karyawan Swasta Cair? Ini Info Penyaluran Terbaru
Menurut dia, PT Taspen akan senantiasa berkomitmen melayani para peserta, khususnya Aparatur Sipil Negara di seluruh Indonesia agar mendapatkan haknya menjelang Hari Raya Idul Firti tahun 2023.
Pada pencairan THR 2023, PT Taspen akan menyalurkan untuk para pensiunan serta janda dan duda Pegawai Sipil Negara (PNS) yang meninggal dunia.
Sesuai dengan skema penyalurannya, THR untuk para pensiuanan dan tunjangan tahun ini tidak akan dikenai potongan iuran, termasuk potongan kredit.
Sebagaimana arahan dari Kementerian Keuangan Sri Mulyani dalam kebijakannya, bahwa pencairan THR 2023 ini tidak boleh dicicil dan harus dibayar penuh.
BACA JUGA: Simak, Beragam Manfaat Sereh untuk Kesehatan Tubuh
Kecuali terkait pajak penghasilan yang berlaku dan ditanggung oleh pemerintah.
Mardiyani menyebutkan, ada empat komponen yang akan dicairkan bagi para pensiunan pada THR 2023.
Ini meliputi gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat pada penghasilan.
Seperti diketahui, tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
BACA JUGA: Pemprov Lampung Siapkan Rp79,2 Miliar Untuk THR PNS Hingga PTHL
Kemudian tunjangan jabatan, baik pejabat struktural, fungsional ataupun umum dan tunjangan kinerja per bulan khusus yang mendapatkannya.
Adapun rincian nominal dari komponen yang akan diterima oleh para pensiunan yakni sebagai berikut.
1. Gaji pokok pensiunan PNS
Besaran gaji pokok pensiunan dari para PNS telah diatur melalui PP Nomor 18 tahun 2019 yang bakal menerima tunjangan tiap bulannya berdasarkan golongan terakhir selama menjabat.
BACA JUGA: THR 2023 untuk PNS Mulai Dicairkan Hari Ini, Cek Besaran Komponen yang Diberikan
Bagi para pensiunan golongan I bakal menerima gaji pokok pensiunan yang besarannya mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 14 ribu.
Untuk golongan II, besaran yang akan diterima dimulai dari Rp 1 Juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 865 ribu.
Sedangkan golongan III bakal menerima gaji pokok mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 3 juta 597 ribu.
Terakhir, golongan IV akan mendapatkan gaji pokok yang diterima para pensiunan mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 4 juta 425 ribu.
BACA JUGA: Perusahaan Bakal Kena Sanksi Jika Telat Membayar THR
2. Tunjangan Suami Istri
Selain gaji pokok, para pensiunan PNS yang masih mempunyai suami atau istri sah sesuai aturan, maka berhak menerima tunjangan sebesar lima persen dari pensiunan pokok yang sudah didapatkan.
3. Pemberian tunjangan anak sebesar dua persen akan didapatkan oleh para pensiunan PNS yang masih memiliki tanggungan dengan maksimal tiga anak kandung.
4. Tunjangan Pangan
BACA JUGA: CPNS Juga Bakal Dapat THR 2023, Segini Besarannya
Beras sebanyak 10 Kilogram (Kg) akan didapatkan oleh para pensiunan PNS yang memperoleh tunjangan pangan dan diterima dalam bentuk bahan pokok beras sebesar 10 Kilogram.
5. Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13
Para pensiunan PNS bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 yang sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Hal ini tertuang di dalam aturan pemerintah melalui PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
BACA JUGA: THR Pensiunan PNS Cair Tanggal Segini! Berikut Rincian Beserta Komponen Lengkapnya
Bagi para pensiunan PNS janda maupun duda karena ditinggal mati, bakal mendapatkan THR dan gaji 13 sesuai dengan masa jabatan terakhir.
Golongan I akan menerima dengan nilai mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 1 Juta 934 ribu.
Untuk golongan II akan menerima THR mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 746 ribu
Golongan III mulai dari Rp 1 juta 786 ribu sampai Rp 3 juta 453 ribu.
BACA JUGA: Menkeu Umumkan Tukin di THR PNS Hanya 50 Persen, Berikut Komponen Beserta Rinciannya
Sedangkan bagi golongan IV bakal menerima mulai dari Rp 2 juta 111 ribu sampai dengan Rp 4 juta 243 ribu.
Sebagai informasi penting, bagi para penerima THR pensiunan yang berasal dari Aparatur Negara, sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan besarannya hanya satu dengan nilai paling besar.
Selain itu, untuk para pensiun yang berstatus janda ataupun duda katagori penerima THR, maka akan dibayarkan pada keduanya. Yaitu sebagai pensiun janda ataupun duda dan penerima tunjangan.
Sedangkan untuk para PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2023 dan seterusnya, pembayaran THR 2023 dilakukan oleh instansi dan sesuai kebijakan masing-masing.
BACA JUGA: Buang-buang Anggaran, Bangunan Kemnaker di Mesuji Terbengkalai
Terakhir, bagi para pensiunan juga harus lebih berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen
Hal ini dikarenakan pencairan THR 2023 yang berasal dari Taspen tidak dikenakan biaya apapun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: