Pemprov Umumkan Hasil Masa Sanggah Seleksi Kompetensi PPPK Guru, Ada 4 Sanggahan Diterima

Pemprov Umumkan Hasil Masa Sanggah Seleksi Kompetensi PPPK Guru, Ada 4 Sanggahan Diterima

Ilustrasi PPPK.-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

BACA JUGA:DKP3 Metro Pastikan Stok Daging Aman

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) - Yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh Pihak yang berwajib. - Perihal surat “Persyaratan pengangkatan Calon PPPK”.

7. Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani - Dikeluarkan oleh Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah - Perihal surat “Persyaratan pengangkatan Calon PPPK” - Jika Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani memiliki nomor surat yang berbeda, Wajib diunggah dengan multipageatau dalam satu file.

8. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi Narkotika, Psikotropika dan Zat Akditif (NAPZA) - Dikeluarkan oleh Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. - Perihal surat “Persyaratan pengangkatan Calon PPPK”.

9. Daftar Riwayat Hidup (ukuran max 1.000 KB) - Printout dari SSCASN yang telah ditandatangani oleh ybs dan bermeterai Rp.10.000. - Khusus kolom Nama, Kab/Kota Tempat Lahir dan Tanggal Lahir di isi dengan tulis tangan menggunakan huruf Kapital atau Balok dan Tinta Hitam (sesuai dengan data ijazah yang digunakan pada saat mendaftar)

BACA JUGA:DPO Curanmor di Parkiran Masjid Kandang Besi Ditangkap

10. Sertifikat Pendidik - Sertifikat Pendidik Asli (bagi yang memilikinya).

Selanjutnya, peserta hadir secara langsung (tidak boleh diwakilkan) ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung Jl. Beringin II No.35 Teluk Betung Bandar Lampung untuk melakukan verifikasi dokumen persyaratan yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 sampai 10 Mei 2023, jadwal akan disampaikan kemudian.

Peserta menggunakan pakaian dengan atasan kemeja berwarna putih, celana dasar berwarna hitam dan sepatu berwarna hitam, bagi yang menggunakan hijab, menggunakan hijab berwarna hitam, (peserta yang memakai celana jeans dan/atau sandal tidak diperkenankan masuk).

Peserta membawa dokumen asli yang telah diunggah di akun SSCASN masing-masing dan menyerahkan fotocopy dokumen tersebut, baik pada saat pendaftaran maupun pada saat kelengkapan dokumen penetapan Nomor Induk PPPK sebanyak satu rangkap.

BACA JUGA:Instagram Bupati dan Polres Lampung Timur Banjir Komentar Pedas Netizen, Usai Datangi Rumah Orang Tua Bima

Masing-masing berkas/dokumen persyaratan tersebut dimasukkan ke dalam Map warna kuning dan dimasukan kedalam amplop coklat tali airmail F4 serta ditulis biodata peserta yaitu : identitas Nomor peserta, Nama, Formasi jabatan, Kualifikasi pendidikan dan Unit kerja penempatan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: