Catat! Ini Wilayah UPPKB yang Alih Fungsi Jadi Rest Area Selama Masa Arus Mudik-Balik Lebaran 2023
Wilayah yang mengalih-fungsikan UPPKB menjadi rest area selama masa arus mudik dan arus balik lebaran 2023. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.com--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) saat ini dialih fungsikan menjadi rest area selama masa arus mudik hingga balik lebaran 2023.
Selama masa arus mudik hingga arus balik lebaran 2023 ini, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) beralih fungsi menjadi rest area.
Pengalihan fungsi UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor) menjadi rest area sudah dimulai sejak tanggal 15 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan 2 Mei 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
Berdasar pantauan Radarlampung.co.id dari akun Instagram @divisihumaspolri pada Senin, 17 April 2023. Pengalihan fungsi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) menjadi rest area dibagi untuk beberapa wilayah diantaranya sebagai berikut:
BACA JUGA:H-6 Lebaran Arus Mudik Pelabuhan Merak, Banten Terpantau Meningkat dan Lancar
Wilayah Alih Fungsi UPPKB menjadi Rest Area
1. Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
2. Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
3. Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Catat! Ini 3 Lokasi Pembelian Tiket Penyeberangan Angkutan Lebaran 2023
4. Provinsi Lampung.
5. Provinsi Banten.
6. Provinsi Jawa Barat (Jabar).
7. Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: