PT WHP Klaim Saksi Dihadirkan Penggugat Tak Dapat Membuktikan Hak Kepemilikan Lahan yang Disengketakan

PT WHP Klaim Saksi Dihadirkan Penggugat Tak Dapat Membuktikan Hak Kepemilikan Lahan yang Disengketakan

Sidang perkara gugatan PT WHP di PN Tanjungkarang. Foto Istimewa--

Sementara itu, Direktur PT WHP Tommy Sanyoto menjelaskan bahwa untuk obyek sengketa adalah Sita Eksekusi B14/KD di tahun 2009 yang dilarang menggunakan B14/KD, berdasarkan penjelasan HGB 1192 prm.

Lalu juga 1192 prm yang lahir di tahun 2003, adalah pengganti blangko B14/KD, bukan blangko pengganti B14/KD.

"Sepertinya gugatan ahli waris itu disetujui hanya merugikan pemilik lahan, yang udah menyelesaikan pekara PHI dan Perdata bisa di Perdatakan lagi," katanya.

"Lalu mengenai masalah Rp187 juta yang sudah dibayar dan di titipkan di PN Tanjungkarang tidak diambil, lalu malah menggugat Rp10 triliun menurut kami ini sangat aneh," tambahnya.

Dijelaskan oleh Tommy, bahwa almarhum Afferi melakukan perbuatan yang tidak bisa di intoleren ketika menjadi pegawai di PT WHP.

"Sebenarnya dia sudah diberikan pekerjaan malah mengambil uang Perusahaan dan aset perumahan. Janji akan di kembalikan malah menggugat pensiunan," jelasnya.

Dan menurutnya sudah ada putusan PHI namun dikatakan pihak mereka tidak mau membayar, dan malah menfitnah bos yang tidak mau membayar.

"Mohon Sita Eksekusi B14/kD PT WHP lalu disama dengan kan HGB 1192.prm punyanya PT WHP walaupun luasnya beda. Lalu menuntut ada PMH tapi kemudian karena PMH, minta tanah PT menjadi miliknya," katanya aneh.

Hasil Gugatan perdata dari PN, PT, Kasasi, PK sampai Hasil Pemeriksaan, ditetapkan pekaranya Non Eksekuterial Artinya putusannya hanya bersifat deklarator

"Ahli warisnya bikin penetapan ahli waris, lalu dalam di isi dengan penetapan kepemilikan, yang dilarang dilakukan oleh Hakim yang menetapkan ," kata dia.

Setelah itu menggugat lagi dengan menyatakan masalah gugatan PHI belum selesai, pada hal sudah selesai. Sita Eksekusi B14/KD yang sudah dicabut dinyatakan masih berlaku.

"Yang di Sita Eksekusi itu B14/KD yang sudah tidak boleh digunakan lagi, barang terlarang digunakan itu kan yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum, tapi dia memutar balikkan fakta menjadi BPN yg melakukan perbuatan melawan hukum, karena B14/kD itu sebenarnya sama dengan 1192," ungkapnya. 

Ditempat terpisah, Kevin selaku penggugat ahli waris menjelaskan, bahwa gugatan yang dilayangkan oleh mereka ini lantaran ada perbuatan melawan hukum. 

Dimana dalam kasus sebelumnya (PHI) dilanjutkan dengan gugatan perbuatan melawan hukum, karena terjadinya penjual belian ketika lahan masih dalam proses sengketa.

"Artinya lahan itu masih dalam proses sengketa tetapi sudah dijual oleh mereka (PT WHP)," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: