PT WHP Klaim Saksi Dihadirkan Penggugat Tak Dapat Membuktikan Hak Kepemilikan Lahan yang Disengketakan
Sidang perkara gugatan PT WHP di PN Tanjungkarang. Foto Istimewa--
Dijelaskan lagi oleh Kevin, pada sidang sebelumnya pihaknya telah menghadirkan dua saksi. "Yang dihadirkan dari orang-orang yang disini juga. Dari pihak penggugat. Saksi yang dihadirkan bernama Hendra dan Paryanto. Mereka berdua merupakan teman dari orang tua kami," katanya.
Menurut Kevin, disampaikan oleh para saksi penggugat yakni materi yang seperlunya ditanyai oleh hakim dan tergugat. "Total lahan sengketa kalau tidak salah sekitar 7 hektaran. Lokasi di Way Halim," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: