Soal Pengangkatan PPPK dari Tenaga Honor di RSUDAM, BKD Lampung: Tinggal Tunggu SK
Instalasi Forensik dan Kamar Jenazah RSUDAM Lampung. Foto Anggi Rhaisa/radarlampung.co.id--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sekitar 50 lebih honorer di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) mendapat pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun sampai saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung belum menerima surat keputusan (SK) pengangkatan tersebut.
Hal ini disampaikan Plt. Kepala BKD Provinsi Lampung, Meiry Harika Sari pada Selasa 18 April 2023.
"Iya memang benar ada pengangkatan tapi sampai sekarang memang kita masih menunggu SK PPPK nya, karena belum ada," ungkap Meiry.
BACA JUGA:Tak Penuhi Unsur Pidana, Kasus Bima Dihentikan
Karena status sebelumnya masih pegawai honorer. Maka sekitar 50 lebih pegawai honorer RSUDAM yang akan diangkat menjadi PPPK itu masih tetap bekerja dengan status tenaga honorer.
"Ya statusnya masih tenaga honorer. Masih bekerja dengan gaji yang sebelumnya, yaitu tenaga honorer. Kita akan tunggu sampai SK keluar barulah akan berubah statusnya," sambung Meiry.
Dia mengatakan sekitat 50 lebih tenaga honorer RSUDAM yang bakal diangkat menjadi PPPK di RSUDAM ini merupakan pengangkatan formasi 2022 lalu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: