14 Hari Operasi Antik Krakatau 2023, Polisi Bungkus 32 Tersangka di Wilayah Bandar Lampung
Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung : Pengungkapan Satresnarkoba dan Jajaran Polresta Bandar Lampung--
BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Selama 14 hari Ops Antik Tahun 2023 mulai dari tanggal 3 April hingga 16 April 2023, Satresnarkoba Bandar Lampung bersama jajaran Polsek Polsek berhasil mengungkap kasus narkoba 362,6 gram dengan 44 tersangka dan Polsek Polsek.
Kasatnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menyampaikan kegiatan operasi antik bertujuan mengungkapkan dan menekan peredaran narkotika diwilayah Kota Bandar Lampung guna menciptakan situasi dan kondisi Kamtibmas yang kondusif.
Dalam operasi Antik, setidaknya ada 32 kasus laporan polisi dengan 5 Target operasi (TO) telah terungkap dan 27 non target operasi (Non TO). Dan lima tempat target operasi adalah di Tanjung Karang Barat (TKB), Tanjung Karang Timur (TKT), Teluk Betung Selatan (TBS), Panjang dan Teluk Betung Timur (TBT).
BACA JUGA:Kembali Hadir Temani Pemudik, AHASS Siaga Buka Selama Lebaran
"Dari 32 kasus dari dengan 44 tersangka dimana 40 orang laki-laki dan 4 orang perempuan," jelasn Gigih saat mengekpos ungkap Kasus Narkoba pada Rabu, 19 April 2023.
Masih Kata Kompol Gigih, adapun rincian 44 Tersangka dengan 32 kasus narkoba Polresta dan jajaran. Yakni, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung (14 Kasus) dan 19 orang tersangka. Polsek Teluk Betung Utara (TBU) dengan 2 Kasus dan 3 tersangka. Polsek Teluk Betung Timur (TBT) dengan 3 Kasus dan 3 tersangka. Polsek Teluk Betung Selatan (TBS) dengan 2 kasus dan 2 tersangka. Polsek Tanjung Karang Timur (TKT) dengan 1 kasus dan 1 tersangka. Polsek Panjang dengan 2 kasus dan 3 tersangka.
Lalu Polsek TKB dengan 2 kasus dan 2 tersangka, Polsek Kedaton dengan 3 kasus dan 4 tersangka, Polsek Sukarame dengan 3 kasus dan 4 tersangka, Polsek Kemiling dengan 1 kasus dan 1 tersangka, Polsek Tanjung senang dengan 1 kasus dengan 5 tersangka. Dengan jumlah barang bukti dengan total 362,6 gram Narkoba. Adapun rinciannya, yakni Ganja (29,69 gram), Sabu (230,06 gram), dan Pil Extacy (102,85 butir).
BACA JUGA:Sempat Ditunda, Uji Kompetensi JPTP Pemprov Lampung Digelar 27 April Mendatang
Dari 44 orang tersangka, dimana Bandar dua orang dikenai Pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati. Untuk Pengedar ada 17 orang dikenai pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Untuk pengguna ada 25 orang dikenai pasal 114 subsider 112 ayat 1 dan lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf A dengan ancaman 12 tahun.
"Kami mendapatkan diwilayah hukum polresta Bandar lampung tepatnya di TBT-Bandar Lampung.Namun setelah lakukan penyelidikan itu barang tersebut dapat diluar wilayah Bandar Lampung yang diedarkan di kota Bandar Lampung," jelas Gigih.
Lebih lanjut, Gigih mengatakan modus yang digunakan adalah Mapping di wilayah Bandar Lampung, dan Komunikasi via telepon. "Pada saat tim opsnal lakukan penangkapan seketika handphone mati.Ini masih kami melakukan penyelidikan," jelasnya.
BACA JUGA:Ada Kendala saat Perjalanan Mudik? Hubungi Nomor Ini
Terkait 4 orang perempuan diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung adalah sebagai pengguna. "Jadi mereka berenam tertangkap ada dua orang Bandar narkoba laki laki dengan 4 orang perempuan sebagai pengguna ditangkap disalah satu kontrakan diwilayah hukum polresta Bandar Lampung, "jelasnya.
Terkait Polsek Tanjung Senang dimana 1 kasus dengan 5 tersangka. Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan menyampaikan 1 kasus dengan 5 tersangka ditangkap disalah satu kontrakan diwilayah hukum Tanjung Senang dimana mendapatkan empat orang tersangka sedang asyik menggunakan narkotika. "Saat pengembangan kami mendapatkan satu tersangka lainnya," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: