Pemprov Umumkan Hasil Pra Sanggah PPPK Teknis

Pemprov Umumkan Hasil Pra Sanggah PPPK Teknis

Ilustrasi ASN-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemprov Lampung mengumumkan hasil pra sanggah Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis. Peserta yang dinyatakan lulus mendapatkan kode Pengumuman P/L.

Sementara yang belum lulus diberikan kesempatan untuk mengikuti masa sanggah. Hal ini sesuai pengumuman nomor : 800/897/VI.04/2023 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Pra Sanggah Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.

Dalam pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto itu bertuliskan peserta Yang Dinyatakan Lulus Hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK Jabatan Fungsional Teknis Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 ialah peserta yang dinyatakan lulus pada Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I pengumuman ini adalah Peserta yang memiliki kode “P/L”.

"Bagi peserta yang tidak memiliki kode tersebut dinyatakan tidak lulus Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis Tahun Anggaran 2022," tulis pengumuman itu.

BACA JUGA:Sebelum Bunuh Diri, Duda Dua Anak Selfi Dengan Leher Dikalungi Kabel

Bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Teknis Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk periode berikutnya;

Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan LULUS dalam tahap akhir Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Teknis Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai Rp.10.000 sesuai format yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Sementara bagi peserta yang belum dinyatakan lulus bisa melakukan masa sanggah yang diberikan selama tiga hari dari tanggal 27 sampai 29 April 2023 untuk melakukan sanggahan terhadap Hasil Seleksi Kompetensi melalui akun SSCASN masing-masing peserta di https://sscasn.bkn.go.id;

BACA JUGA:Soal Komentar Peneliti BRIN yang Viral, Ini Tanggapan PD Muhammadiyah Lamteng

"Bagi Peserta yang dinyatakan tidak lulus dan tidak melakukan sanggahan dalam kurun waktu yang telah ditentukan, maka pelamar dianggap menerima hasil seleksi kompetensi tersebut. Pengumuman kelulusan pasca sanggah akan diumumkan pada tanggal 11 sampai 13 Mei 2023," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: