FKUB Apresiasi Terpeliharanya Tri Kerukunan Umat Beragama di Lampung, Berikut Contoh Toleransi Umat Beragama

FKUB Apresiasi Terpeliharanya Tri Kerukunan Umat Beragama di Lampung, Berikut Contoh Toleransi Umat Beragama

Foto FKUB Lampung : Ketua FKUB Lampung,Dr.M.Baharudin bersama Kakanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo bersilahturahmi salah satu gereja di Lampung.Ini sebagai bukti Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Lampung.--

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung mengapresiasi terpeliharanya Tri Kerukunan Umat Beragama di Lampung selama Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H.

Ketua FKUB Lampung, Dr.M.Baharudin, menyampaikan bahwa Tri Kerukunan dimaksud meliputi kerukunan Intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama dan antara umat beragama dengan Pemerintah. 

"Ini semua tidak terlepas dari peran seluruh komponen masyarakat sebaiknya Kepala Daerah, Forkopimda, aparat penegak hukum, tokoh agama dan tentu oleh masyarakat itu sendiri," ucap Dr.Baharudin 

Selama Ramadhan umat Islam dapat menjalan ibadah puasanya dengan khusuk dan penuh toleransi dari umat lintas agama. 

BACA JUGA:Cek Di sini, Kode Promo Gojek dan Grab, Rabu 26 April 2023, Ada Voucher Diskon Spesial Lebaran

Demikian pula dengan kerukunan intern umat beragama,lanjut Dr.Baharudin,  meski ada perbedaan waktu pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1444 H, namun masyarakat menyikapinya dengan penuh kearifan dan kedewasaan sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.

"Ini semua sangat relevan dengan nilai nilai budaya masyarakat adat Lampung Pi'il Pesenggiri terutama Sakai Sembayan (gotong royong, kerjasama) dan Nemui Nyimah ( ramah dan baik hati dengan seluruh komponen anak bangsa) serta Berkat falsafah Piil Pesenggiri pula, masyarakat adat Lampung selalu ramah dengan seluruh pendatang tanpa membedakan suku, agama dan ras," tambah Dr.Baharudin.

Terkait dengan kerukunan umat beragama, di Lampung, Ia menegaskan tidak pernah ada orang yang terluka, tidak pernah ada tetes darah, tidak pernah ada pertumpahan darah yang disebabkan oleh konflik keagamaan. 

"Pendirian rumah ibadah agama apapun seperti masjid, pura, gereja, vihara, kelenteng, nyaris tidak ada kendala yang berarti, sepanjang diproses melalui prosedur, regulasi dan seni berkomunikasi yang baik," jelasnya.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Sidak Semua OPD, Ini Hasilnya

Dr.Baharudin juga menginformasikan bahwa Data pada Kantor Wilayah Kementerian Agama di Lampung tahun 2022 terdapat 11.993 masjid, 634 pura Hindu , 356 gereja Katolik, 985 gereja Kristen, 175 vihara umat Buddha. 

"Data dan Fakta ini menunjukkan bahwa masyarakat Lampung sangat toleransi terkait pendirian rumah ibadah,"jelas Dr.Baharudin.

Dr.Baharudin mencontohkan toleransi terkait pendirian rumah ibadah di pintu gerbang jantung kota Tanjungkarang, tepatnya di Jl. Kotaraja, depan stasiun kereta api, terdapat saksi dan monumen toleransi umat beragama di Lampung. Yakni, berdirinya Gereja Katedral dan Masjid At-Taqwa yang hanya dipisahkan oleh jalan.

"Kedua komunitas umat yang berbeda keyakinan itu tidak pernah berkonflik, bahkan sering bersinergi ketika hari raya keagamaan," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: