Anak Dibawah Umur Digilir Tiga Pemuda, Lalu Ditinggalkan di Lapangan Sekolah
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sungguh miris nasib yang dialami AM (14), warga Kecamatan Seputihagung, Lampung Tengah. Anak di bawah umur ini menjadi korban pemerkosaan tiga pemuda.
Kasatreskrim Polres Lamteng, AKP Edi Qorinas menyatakan kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamteng.
"Menerima laporan, kita langsung bergerak meringkus AS (23), SL (21), dan ST (19), ketiganya warga Kampung Terbanggibesar," katanya, Rabu 26 April 2023.
BACA JUGA:Tak Perlu Panik Jika Kehabisan BBM di Jalan Tol, Ini Solusinya!
Peristiwa memilukan ini, kata Qorinas, bermula dari ditemukannya korban oleh ayahnya di lapangan depan SMKN 2 Terbanggibesar, Kampung Poncowati, Senin 24 April 2023.
"Sedangkan korban pergi dari rumah pada Minggu 23 April 2023. Orang tua korban mencari putrinya dan ditemukan pada keesokan harinya,'' ujarnya.
Curiga dengan kondisi korban, kata Qorinas, ayahnya menginterogasi putrinya. "Betapa terkejutnya sang ayah mendengar penuturan korban bahwa dirinya telah digilir tiga remaja di sebuah kontrakan Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar, Minggu 23 April 2023, sekitar pukul 20.00 WIB. Tak terima dengan perlakuan ketiga buruh harian lepas itu, sang ayah melaporkan ketiga pemuda tersebut ke Unit PPA," ungkapnya.
BACA JUGA:H+5 Lebaran, Kendaraan Arus Balik Lancar di Lampura
Ketiga tersangka, kata Qorinas, berhasil diamankan di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan.
"Ketiganya dijerat dengan Pasal 81dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: