Pembatasan Angkutan Barang Lebaran Resmi Diperpanjang Sampai 28 April 2023 Cek Syarat Ketentuannya!
Banner penambahan waktu pengaturan lalu lintas angkutan barang. Foto Kemenhub--
6. Jawa Tengah
Solo-Klaten - Yogyakarta,
Brebes - Tegal - Pemalang -
Pekalongan-Batang - Kendal - Semarang - Demak
Bawen-Magelang - Yogyakarta, Tegal - Purwokerto.
7. Jawa Tengah -Jawa Timur
Solo - Ngawi
Sebagai tambahan informasi , ketentuan perpanjangan waktu mengenai pembatasan operasional angkutan barang maupun skema lalu lintas satu arah.
Terkait contra flow dan ganjil genap tetap akan berlaku pada puncak arus balik ke dua seperti ketentuan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Melalui keputusan perpanjangan waktu tersebut, PT Jasa Marga mengaku siap mendukung penuh dalam mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas guna mewujudkan kelancaran arus balik Lebaran tahun 2023.
Di mana, penambahan waktu akan berlaku pada sistem satu yang di mulai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan KM 72 Cikampek.
Kemudian, perpanjangan waktu juga berlaku untuk sistem ganjil-genap mulai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai KM 47 Karawang Barat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: